Upah Minimum 2023 Resmi Naik 10 Persen dan Rumus Baru Hitung Besaran UMP UMK Tiap Daerah
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," bunyi Pasal 7 ayat 2.
Adapun cara menghitung Penyesuaian Nilai UM dijabarkan di dalam Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Rumus menghitung Penyesuaian Nilai UM sebagai berikut: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)
Inflasi yang dimaksud adalah Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi, sedangkan α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Penentuan nilai α sebagaimana harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Sedangkan bila pertumbuhan ekonomi negatif, maka Penyesuaian Nilai UM hanya mempertimbangkan variabel inflasi saja.
Berdasarkan hitungan, besaran Penghitungan Nilai UM akan serupa dengan besaran kenaikan Upah Minimum.
• Pengumuman Upah Minimum 21 November 2022, Segini Daftar UMP Pulau Sumatera 2022!
Contoh perhitungan Upah Minimum 2023
Saat ini, DKI Jakarta memiliki Upah Minimum Tahun Berjalan atau UM(t) Rp 4.500.000 sesuai nilai UMP DKI yang diputus Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Bila Penyesuaian Nilai UM DKI Jakarta 10 persen, maka perhitungan Upah Minimum yang akan ditetapkan atau UM(t+1) sebagai berikut:
Rumus UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
UM(t+1) = Rp 4.500.000 + (10 persen x Rp 4.500.000).
UM(t+1) = Rp 4.500.000 + (Rp 450.000).
UM(t+1) = Rp 4.950.000