Khazanah Islam
Syarat-syarat Menjadi Seorang Hakim dalam Hukum Islam
Secara ringkas defenisi Hakim adalah orang yang bertugas memutuskan permasalahan antara dua orang atau lebih dengan hukum Allah SWT.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Di dalam peradilan Islam terdapat Hakim yang bertugas memutuskan setiap perkara.
Secara ringkas defenisi Hakim adalah orang yang bertugas memutuskan permasalahan antara dua orang atau lebih dengan hukum Allah SWT.
Lantas apakah syarat dari Hakim dalam Peradilan Islam?
Seseorang boleh menjadi hakim jika memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut :
Islam
Secara hukum syara‟, tidak boleh mengangkat orang kafir sebagai hakim.
• Apa Arti Bugah? Arti dan Penjelasan Cara Pemimpin yang Sah Menangani Aksi Pemberontakan
Mukallaf
Yakni harus balig dan berakal. Maka tidak boleh mengangkat orang gila atau anak kecil sebagai hakim.
Tidak hanya berakal, hakim juga harus memiliki pemikiran yang sehat, tidak pelupa dan cerdas dalam memecahkan suatu masalah.
Laki-laki
Tidak boleh mengangkat perempuan sebagai hakim. mengangkat perempuan menjadi seorang hakim akan menyebabkan
tugas-tugas rumah tangga, merawat dan mendidik anak-anaknya yang merupakan tanggungjawab utamanya terbengkalai.
Hakim juga harus kuat yang terkadang seorang perempuan tidak memenuhi syarat ini.
Adil
Maka tidak boleh mengangkat orang fasik menjadi Hakim. Karena orang fasik tidak dapat dipercaya
Seseorang bisa dikatakan adil jika memiliki empat kriteria :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Secara-ringkas-defenisi-Hakim-adalah-orang-yang-bertugas-memutu.jpg)