Khazanah Islam

Syarat-syarat Menjadi Seorang Hakim dalam Hukum Islam

Secara ringkas defenisi Hakim adalah orang yang bertugas memutuskan permasalahan antara dua orang atau lebih dengan hukum Allah SWT.

Tayang:
Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Secara ringkas defenisi Hakim adalah orang yang bertugas memutuskan permasalahan antara dua orang atau lebih dengan hukum Allah SWT. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Di dalam peradilan Islam terdapat Hakim yang bertugas memutuskan setiap perkara.

Secara ringkas defenisi Hakim adalah orang yang bertugas memutuskan permasalahan antara dua orang atau lebih dengan hukum Allah SWT.

Lantas apakah syarat dari Hakim dalam Peradilan Islam?

Seseorang boleh menjadi hakim jika memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut :

Islam

Secara hukum syara‟, tidak boleh mengangkat orang kafir sebagai hakim.

Apa Arti Bugah? Arti dan Penjelasan Cara Pemimpin yang Sah Menangani Aksi Pemberontakan

Mukallaf

Yakni harus balig dan berakal. Maka tidak boleh mengangkat orang gila atau anak kecil sebagai hakim.

Tidak hanya berakal, hakim juga harus memiliki pemikiran yang sehat, tidak pelupa dan cerdas dalam memecahkan suatu masalah.

Laki-laki

Tidak boleh mengangkat perempuan sebagai hakim. mengangkat perempuan menjadi seorang hakim akan menyebabkan
tugas-tugas rumah tangga, merawat dan mendidik anak-anaknya yang merupakan tanggungjawab utamanya terbengkalai.

Hakim juga harus kuat yang terkadang seorang perempuan tidak memenuhi syarat ini.

Adil

Maka tidak boleh mengangkat orang fasik menjadi Hakim. Karena orang fasik tidak dapat dipercaya

Seseorang bisa dikatakan adil jika memiliki empat kriteria :

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved