Khazanah Islam

Pengertian Faraid dan Rukun serta Syarat Waris dalam Islam

Ilmu yang membahas permasalahan-permasalahan ini disebut dengan ilmu waris dan dikenal juga dengan ilmu faraid.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Ilmu yang membahas permasalahan-permasalahan ini disebut dengan ilmu waris dan dikenal juga dengan ilmu faraid. 

Dimana harta yang ditinggalkan ini digunakan untuk kepentingan si mayit berkaitan dengan pengurusan jenazah,

utang, wasiat serta hak-hak ahli waris yang pembagiannya harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Rukun dan Syarat Waris

Adapun komponen yang harus ada dalam waris ada tiga hal yaitu

Pewaris

Orang yang memiliki harta warisan yang telah meninggal dunia dan mewariskannya kepada ahli warisnya.

Syaratnya adalah pewaris ini benar-benar telah dinyatakan meninggal dunia.

Ahli Waris

Ahli waris adalah orang yang dinyatakan memiliki hubungan nasab atau kekerabatan yang merupakan hubungan darah,

hubungan akibat perkawinan, atau akibat memerdekakan budak atau hamba sahayanya.

Syarat ahli waris adalah ia dalam keadaan hidup pada saat pewaris meninggal dunia.

Tirkah

Tirkah adalah seluruh harta peninggalan si mayit.

Harta tersebut dibagikan kepada ahli waris yang berhak setelah dikurangi biaya perawatan, pengurusan jenazah, hutang dan wasiat yang sesuai ketentuan syariat Islam.

Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved