Khazanah Islam

Pengertian Faraid dan Rukun serta Syarat Waris dalam Islam

Ilmu yang membahas permasalahan-permasalahan ini disebut dengan ilmu waris dan dikenal juga dengan ilmu faraid.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Ilmu yang membahas permasalahan-permasalahan ini disebut dengan ilmu waris dan dikenal juga dengan ilmu faraid. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketentuan waris dan mewarisi dalam Islam adalah perkara yang penting.

Ilmu yang membahas permasalahan-permasalahan ini disebut dengan ilmu Waris dan dikenal juga dengan ilmu faraid.

Ilmu ini adalah salah satu cabang ilmu yang penting dalam Islam.

Karena menyangkut pembagian harta peninggalan mayit untuk dibagikan dan disalurkan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Islam.

Dengan berpegang pada pedoman tentang ketentuan pembagian waris  akan mencegah kemungkinan terjadinya konflik dalam keluarga.

Selain itu juga mencegah terjadinya perselisihan dalam pembagian harta warisan tersebut.

Apa Arti Sunnah Haiat dan Abad dalam Gerakan Shalat Fardhu? 

Karena harta akan dibagikan secara adil dan tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Hikmah dan tujuan mempelajari ilmu faraid adalah :

1. Mengetahui orang yang berhak menerima Warisan dengan benar.

2. Menentukan dengan adil dan tepat pembagian harta warisan.

3. Menghindarkan perselisihan antar ahli Waris atau keluarga yang ditinggalkan.

4. Tidak adanya pihak yang dirugikan dari masing-masing ahli Waris, karena pembagian tersebut sesuai dengan aturan Allah Yang Maha Adil.

5. Menyelamatkan harta orang yang meninggal dari orang-orang yang tidak berhak dan orang yang tidak bertanggungjawab.

Harta peninggalan dalam hal ini dikenal dengan istilah tirkah.

Tirkah adalah seluruh harta peninggalan orang yang sudah mati.

Dimana harta yang ditinggalkan ini digunakan untuk kepentingan si mayit berkaitan dengan pengurusan jenazah,

utang, wasiat serta hak-hak ahli waris yang pembagiannya harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Rukun dan Syarat Waris

Adapun komponen yang harus ada dalam waris ada tiga hal yaitu

Pewaris

Orang yang memiliki harta warisan yang telah meninggal dunia dan mewariskannya kepada ahli warisnya.

Syaratnya adalah pewaris ini benar-benar telah dinyatakan meninggal dunia.

Ahli Waris

Ahli waris adalah orang yang dinyatakan memiliki hubungan nasab atau kekerabatan yang merupakan hubungan darah,

hubungan akibat perkawinan, atau akibat memerdekakan budak atau hamba sahayanya.

Syarat ahli waris adalah ia dalam keadaan hidup pada saat pewaris meninggal dunia.

Tirkah

Tirkah adalah seluruh harta peninggalan si mayit.

Harta tersebut dibagikan kepada ahli waris yang berhak setelah dikurangi biaya perawatan, pengurusan jenazah, hutang dan wasiat yang sesuai ketentuan syariat Islam.

Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved