Khazanah Islam

Ketentuan, Rukun dan Syarat Jual Beli dalam Islam

Secara istilah Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara tertentu.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Secara istilah Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara tertentu. 

Meskipun balig menjadi syarat sah jual beli, sebagian ulama berpendapat bahwa anak yang belum balig tapi sudah mengerti boleh melakukan jual beli dalam skala kecil

Dengan kehendak sendiri

Bukan karena dipaksa orang lain

Arti dan Contoh Sikap Tawadhu Rasulullah SAW dalam Kehidupan Sehari-hari

  • Obyek yang Dijual Belikan

Suci Bukan benda najis

Ada manfaatnya

Dapat diserah terimakan

Contoh yang tidak bisa diserahterimakan adalah ikan di dalam laut

Milik penjual

Milik sendiri atau milik orang yang diwakili

Diketahui oleh penjual dan pembeli

wujud, bentuk, ukuran, dan sifat-sifatnya jelas dan diketahui oleh dua belah pihak

Akad Jual Beli (ijab dan kabul)

Ijab dan kabul berhubungan Materi ijab kabul berhubungan secara langsung dan tidak berselang waktu.

Misalnya: benda yang dimaksudkan penjual dan pembeli sama

Bermakna mufakat

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved