Cara dan Syarat Mengubah Data Dokumen SIM Lengkap Dengan Biayanya!

Jika pada saat penerbitan SIM terjadi kekeliruan data tentunya pemilik SIM tersebut harus sesegera mungkin untuk mengurus perbaikannya.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Data SIM dan KTP Berbeda-Berikut cara merubah data yang salah pada dokumen SIM dengan mempersiapakan KTP serta uang tunai sebagai biaya perubahan data SIM. 

Jika demikian maka berikut rinciannya. Oleh sebab itu perlu untuk memepersiapkan uang tunai.

1. Perubahan data SIM C Sebesar Rp 75 Ribu 

2. Perubahan data SIM A Rp 80.000

Biaya ini diatur dalam peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak.

Untuk mengurus pengubahan data ini, pemohon bisa melakukannya di Satuan Pelayanan Administrasi ( Satpas ) SIM yang berada di kantor Kepolisian terdekat dengan alamat domisili terbaru.

Ketika semua syarat telah terepenuhi maka pemohon perubahan data dapat datang lansung menuju Satpas terdekat atau untuk bisa juga dengan mengunjungi Polres terdekat. 

Demikian cara-cara merubah data pada dokumen Surat Izin Mengemudi ( SIM ) yang keliru atau tidak sesuai dengan data yang tertera pada KTP lenkap dengan rincian biaya yang harus anda keluarkan untuk satu kali perbaikan data SIM.

Ketentuan ini berlaku pada semua kategori SIM, Semoga informasi yang kami berikan ini bermnfaat. (*)

Simak berita dan artikel lainnya dengan akses Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved