Cara dan Syarat Mengubah Data Dokumen SIM Lengkap Dengan Biayanya!

Jika pada saat penerbitan SIM terjadi kekeliruan data tentunya pemilik SIM tersebut harus sesegera mungkin untuk mengurus perbaikannya.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Data SIM dan KTP Berbeda-Berikut cara merubah data yang salah pada dokumen SIM dengan mempersiapakan KTP serta uang tunai sebagai biaya perubahan data SIM. 

TRIBUNPONTINAK.CO.ID- Surat Izin Mengemudi diberikan Kepolisian kepada penerima yang memenuhi persyaratan secara administratif maupun dalam hal cakap berkendara. SIM dianggap sebagai bukti yang otentik saat mengemudikan kendaraan berdasarkan golongannya. 

Oleh sebab itu pada saat membuat dokumen SIM setiap pemohon harus memberikan data yang benar sesuai identitas yang dimiliki yaitu KTP.

Jika pada saat penerbitan SIM terjadi kekeliruan data tentunya pemilik SIM tersebut harus sesegera mungkin untuk mengurus perbaikannya.

Data pada Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa diubah jika memang pemilik mengalami perubahan data seperti perpindahan alamat domisili. Data pada SIM sendiri merujuk pada data pada KTP.

CARA Perpanjang Masa Berlaku SIM C Dari Rumah Lewat HP Atau PC Secara Online !

Perubahan data SIM biasanya untu mensingkronkan data yang ada pada KTP agar identitas nama dan alamat.

Sehingga jika pemilik SIM mengubah data pada KTP-nya karena perpindahan alamat, mereka juga sebaiknya mengubah data alamat yang ada pada SIM.

Jika ada kesalahan pencatatan ataupun pemilik pergantian alamat, sebaiknya segera melakukan pengubahan data agar data di pusat juga segera menyesuaikan.

Ralat data dilakukan pada data di KTP terlebih dahulu. Setelah KTP baru jadi, maka pemohon baru bisa melakukan pengubahan data pada SIM.

Perngubahan data pada SIM ini bisa dilakukan pada segala jenis SIM, baik SIM C maupun SIM A.

Baca juga: Syarat Baru Buat SIM A SIM B SIM C SIM D - Aturan Surat Izin Mengemudi Resmi Berubah Tahun 2022

Pengubahan data karena pemilik SIM pindah alamat bisa dilakukan dengan mudah.

Pemilik KTP dan SIM hanya perlu membawa KTP asli dengan data terbaru yang sudah disesuaikan, SIM asli yang akan diubah datanya, dan fotokopi KTP.

Data ini nantinya akan digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan dan identifikasi forensik kepolisian.

Jadi jika data yang ada pada SIM tak sesuai dengan data yang ada pada KTP, maka hal ini bisa menghambat penyelidikan jika nantinya terjadi suatu kasus pada pemilik SIM yang bersangkutan.

Baca juga: Cara dan Syarat Buat SIM Online? Berikut Keringanan Mengurus SIM Dari Kapolri!

Biaya perubahan data pada dokumen Surat Izin Mengemudi ( SIM ).

Dikutip dari Digital Korlantas Polri biaya yang perlu dikeluarkan untuk perubahan data SIM sama dengan satu kali Perpanjang SIM sebagai contoh untuk perpanjang SIM C adalah sebagai berikut:

Jika demikian maka berikut rinciannya. Oleh sebab itu perlu untuk memepersiapkan uang tunai.

1. Perubahan data SIM C Sebesar Rp 75 Ribu 

2. Perubahan data SIM A Rp 80.000

Biaya ini diatur dalam peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak.

Untuk mengurus pengubahan data ini, pemohon bisa melakukannya di Satuan Pelayanan Administrasi ( Satpas ) SIM yang berada di kantor Kepolisian terdekat dengan alamat domisili terbaru.

Ketika semua syarat telah terepenuhi maka pemohon perubahan data dapat datang lansung menuju Satpas terdekat atau untuk bisa juga dengan mengunjungi Polres terdekat. 

Demikian cara-cara merubah data pada dokumen Surat Izin Mengemudi ( SIM ) yang keliru atau tidak sesuai dengan data yang tertera pada KTP lenkap dengan rincian biaya yang harus anda keluarkan untuk satu kali perbaikan data SIM.

Ketentuan ini berlaku pada semua kategori SIM, Semoga informasi yang kami berikan ini bermnfaat. (*)

Simak berita dan artikel lainnya dengan akses Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved