Info Stimulus
Sedang Terima KUR BRI Tidak Bisa Terima BLT UMKM 2022, Begini Penjelasan Selengkapnya!
Satu diantara syarat untuk menerima BLT UMKM yaitu pelaku usaha sedang tidak berstatus penerima dana Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) dari BRI.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Simak informasi mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi bagian dari penerima BLT UMKM tahun 2022 dengan nominal Rp 1,2 juta untuk setiap UKM, Pedagang kaki lima bahkan Ojek Online.
Satu diantara syarat untuk menerima BLT UMKM yaitu pelaku usaha sedang tidak berstatus penerima dana Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) dari BRI.
Mengapa demikian? Dikutip dari laman bri.co.id alasanya adalah karena KUR merupakan dana yang disubsidi oleh pemerintah dengan bunga 3 persen, artinya baik KUR atau BLT UMKM sama-sama bantuan sosial untuk usaha produktif yang dapat mendongkrak UMKM.
• Kesulitan dan Penyebab Pelaku UKM Tidak Mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Berikut Cara Mengatasinya!
Dengan adanya KUR yang difasilitasi oleh BRI sejak tahun 2019 telah terbukti mampu untuk mendongkrak perekonomian pelaku UKM yang berskala kecil.
Sementara BLT UMKM juga merupakan bentuk stimulus dari negara untuk mereka yang bergerak dibidang tersebut.
Pemberian BLT UMKM bermula pada saat awal pandemi Covid-19, yang mana pemerintah bekerjasama denga bank swasta BRI untuk memberikan stimulus sebesar Rp 1,2 juta kepada pelaku usaha terdampak pandemi.
Pemerintah dalam hal ini juga memberikan arahakan kepada setiap kepala daerah untuk mengalokasikan dana transfer umum sebesar 2 persen.
Pencairan dana BLT UMKM difasilitasi oleh BRI Kepada pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima maupun memenuhi persyaratan.
Pada tahun 2022 BLT UMKM sendiri merupakan program Kemenkop UKM guna mengantisipasi dampak inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Pencairan dijadwalkan November hingga Desember 2022. Meski begitu, tidak bisa dipungkiri ada sejumlah kendala yang menyebabkan BLT UMKM tidak bisa dicairkan.
Jadi untuk masyarakat dan pelaku UKM yang tertarik untuk m
• Kategori Usaha Termasuk Penerima BLT UMKM, Dengan NIB Pelaku UMKM Dapat Batuan Rp1,2 Juta!
endaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM dapat mengikuti panduan berikut ini:
Untuk menerima BLT UMKM dengan nominal Rp 1,2 Juta wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
Syarat dan Kriteria Penerima BLT UMKM
Pemerintah memang telah menetapkan syarat dan kriteria bagi para penerima BLT UMKM.
Adapun untuk terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, maka pelaku usaha mikro, kecil dan menengah harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki kartu identitas penduduk atau KTP
3. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
7. Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapat surat rekomendasi dengan melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), melampirkan identitas diri dan usaha. Nantinya, pihak Dinas Koperasi dan UKM akan memproses dan memverifikasi permohonan yang diajukan.
• Cek BLT UMKM Dengan NIK KTP Akses eform.bri.co.id dari HP, Berikut Info Pencairan BLT UMKM Disini!
Cara mendaftarkan usaha sebagai penerima BLT UMKM ada dua yaitu secara langsung pada dinas koperasi dan UKM atau melalui online dari aplikasi oss.
Namun agar mempermudah akses Tribunpontianak.co.id menyarankan anda untuk mendaftarkan usaha secara online karena lebih cepat untuk diakses hanya melalui HP.
1. Klik situs https://oss.go.id/.
2. Klik Daftar.
3. Pilih Skala Usaha UMKM yang kamu miliki..
4. Masukkan data yang diperlukan, klik "Daftar".
5. Cek email dan klik tombol aktivasi yang dikirim ke email kamu.
6. Klik menu "Perizinan Berusaha" lalu pilih "Permohonan Baru".
7. Lengkapi data-data yang diminta.
8. Jika sudah klik ‘selanjutnya’.
9. Pahami dan centang Pernyataan Mandiri
10.Periksa Draf Perizinan Berusaha.
11. Anda hanya perlu menunggu sampai perizinan tersebut terbit.
Sumber: Aplikasi OSS.
Demikian secara lengkap mengenai persyaratan untuk mendapatkan Stimulus dari Pemerintah berupa bantuan produktif yang dikemas dalam BLT UMKM tahun 2022. Semoga informasi ini bermanfaat untuk anda. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berita dan artikel yang serupa dengan topik Info Stimulus