Info Stimulus

Kesulitan dan Penyebab Pelaku UKM Tidak Mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Berikut Cara Mengatasinya!

Sebagai informasi, BLT UMKM sendiri merupakan program Kemenkop UKM guna mengantisipasi dampak inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Sebab gagal dapat BLT UMKM-Setiap pemilik usaha kecil mikro dan menengah berhak menerima BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta pada November hingga Desember 2022, Simak pada artikel ini penyebab pelaku UKM gagal menerima BLT beserta tips untuk mengatasinya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Saat ini dalam proses pencairan BLT UMKM belum dilakukan secara merata, ditemukan ada sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang gagal atau bahkan tidak bisa mendapatkan dana BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.

Sebagai informasi, BLT UMKM sendiri merupakan program Kemenkop UKM guna mengantisipasi dampak inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Bantuan langsung tunai atau (BLT) UMKM belum menyeluruh dan hanya beberapa daerah yang telah terealisasi.

Pencairan dijadwalkan November hingga Desember 2022. Meski begitu, tidak bisa dipungkiri ada sejumlah kendala yang menyebabkan BLT UMKM tidak bisa dicairkan.

BLT UMKM Cair November 2022, Simak Cara Daftar Tempat Usaha Dari Aplikasi Oss!

Sehingga, jika terdapat pelaku usaha yang gagal dan tidak bisa mendapatkan dana BLT UMKM 1,2 juta.

Kemungkinan besar pelaku usaha tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BLT UMKM.

Berikut adalah beberapa penyebab yang dapat menyebabkan pemilik usaha kesulitan menerima BLT UMKM 2022.

- Penerima BLT UMKM merupakan pemilik usaha yang berstatus WNA.

- Tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.

- Memiliki pekerjaan tetap sebagai pegawai negeri sipil, TNI dan Polri atau sejenisnya.

- Penerima BLT UMKM  sedang menanggung beban KUR yang telah diajukannya pada BRI, Hal ini mengartikan bahwa pelaku UMKM tersebut sedang menerima KUR untuk menambah modal usahanya.

Nah, jadi sudah jelas jika pemilik UMKM yang masuk dalam kriteria diatas tidak bisa untuk bergabung sebagai penerima BLT UMKM tahun 2022.

Bansos BLT UMKM Usaha Produktif Cair Bulan Ini, Simak Cara Mendapatkannya Lebih Mudah Secara Online!

Hal ini cukup jelas karena untuk menerima BLT UMKM dengan nominal Rp 1,2 Juta wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:

Syarat dan Kriteria Penerima BLT UMKM

Pemerintah memang telah menetapkan syarat dan kriteria bagi para penerima BLT UMKM.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved