Pro Kontra Upah Minimum Karyawan 2023 sesuai PP No 36 Tahun 2021 hingga Nasib Gaji Buruh

Pro kontra Upah Minimum 2023 yang mengacu pada PP No 36 tahun 2021 menjadi penentu nasib Gaji Buruh Tahun 2023.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi upah minimum - Pro Kontra Upah Minimum 2023 Mengacu PP No 36 tahun 2021 hingga Nasib Gaji Buruh Tahun 2023. 

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penggunaan peraturan pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 sebagai dasar penghitungan upah minimum tahun depan.

Gaji PNS Resmi Naik di Malaysia, Cek Gaji Pokok PNS di Tanah Air Tahun 2023

Pasalnya, Undang-Undang (UU) No 11 tahun 2020 mengenai Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Maka aturan turunnya yakni PP No 36/2021 dinilai tidak dapat digunakan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan, supaya tidak ada kekosongan hukum ada dua dasar hukum.

Pertama adalah PP nomor 78/2015 atau kedua Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) soal UMP dan UMK tahun depan.

Maka KSPI menyarankan Menteri Tenaga Kerja membuat Permenaker khusus untuk kenaikan upah minimum UMP dan UMK 2023.

"Karena PP 36 tahun 2021 inkonstitusional bersyarat. Menetapkan upah minimum UMP dan UMK 2023 harus ada dasar hukum. Maka ketika PP Nomor 36 tidak dijadikan, harus dikeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja secara khusus, yaitu hanya bicara kenaikan UMP UMK 2013," jelas Iqbal saat konferensi pers virtual, Rabu 16 November 2022.

Ia menampik anggapan bahwa jika PP 36/2021 tak berlaku akan menjadi kekosongan dasar hukum penetapan upah minimum tahun depan.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved