Komisi Informasi Kalbar akan Gelar Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi 2022
Selanjutnya, tim melakukan verifikasi terhadap semua kuesionern yang masuk dari Badan Publik yg ditetapkan dengan bobot penilaian 60 persen.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Setelah melaksanakan rangkaian tahapan monev Keterbukaan Informasi Badan Publik 2022 selama lebih dari 4 (empat) bulan, Komisi Informasi Kalbar akan menggelar malam penganugerahan keterbukaan informasi publik pada Jumat, 18 November 2022.
Menurut Ketua KI Provinsi Kalbar M Darusalam, Penganugerahan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen badan publik dalam menjalankan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2022 ini akan disampaikan pada 8 (delapan) kategori Badan Publik yg terdiri dari;
• Komisi Informasi Kalbar Rekomendasikan 2 Desa Ikut Serta dalam Apresiasi Desa Nasional 2022
1. OPD Pemprov Kalbar,
2. Pemerintah Kab/Kota,
3. Lembaga Negara tingkat provinsi Kalbar,
4. Lembaga Yudikatif,
5. Lembaga Legislatif,
6. Lembaga Penyelenggara Pemilu
7. BUMD dan
8. Pemerintahan Desa.
• Rospita Vici Paulyn Nainggolan Perempuan Asal Kalbar Terpilih Jadi Anggota Komisi Informasi Pusat
Monitoring & Evakuasi Keterbukaan Informasi Badan Publik 2022 oleh KI Kalbar dilaksankan terhadap 176 badan publik dengan metode penyebaran kuesioner mandiri serta visitasi dan presentasi. Dari jumlah tsb, kuesioner yg diisi dan diterima kembali oleh KI Kalbar sejumlah 140 (79,55 persen).
Menurut Bung Darsa, sapaannya, sejak tahun 2018 KI Kalbar secara rutin terus melakukan monev keterbukaan informasi terhadap badan publik di Kalimantan Barat.
Ada beberapa indikator yang digali melalui kuesioner penilaian tersebut yaitu; Indikator pengembangan website, indikator menggumumkan informasi publik, indikator layanan informasi publik, indikator penyediaan dan pengelolaan informasi publik.
Selanjutnya, tim melakukan verifikasi terhadap semua kuesionern yang masuk dari Badan Publik yg ditetapkan dengan bobot penilaian 60 persen.