Komisi Informasi Kalbar Rekomendasikan 2 Desa Ikut Serta dalam Apresiasi Desa Nasional 2022
Menurut Ketua KI Provinsi Kalbar, M Darusalam, program Apresiasi Desa 2022 oleh KI pusat merupakan salah satu upaya untuk mendorong Keterbukaan Inform
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Informasi (KI) Kalbar merekomendasikan kesertaan Desa Sejiram, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas dan Desa Titian Kuala, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, untuk berkompetisi pada Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2022 yang akan diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.
Menurut Ketua KI Provinsi Kalbar, M Darusalam, program Apresiasi Desa 2022 oleh KI pusat merupakan salah satu upaya untuk mendorong Keterbukaan Informasi Publik Desa maupun menjamin akses informasi masyarakat Desa sebagai pelaksanaan dari UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PERKI No. 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
"Desa yang direkomendasikan tersebut juga sudah dikoordinasi dengan Dinas PMD Provinsi Kalbar, dan yang lebih utama bahwa kedua desa tersebut telah mengikuti Monitoring & Evakuasi Keterbukaan Informasi Badan Publik 2022 oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat," ucap Darusalam pada Senin 31 Oktober 2022.
• Bangun Kemitraan, Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Lakukan Kerjasama dengan Pemprov Kalbar
Disambungkan Bung Darsa, bahwa kegiatan Apresiasi Desa ini baru dilaksanakan untuk kedua kalinya oleh Komisi Informasi RI sejak tahun 2021 yang lalu. Dan untuk memastikan kesiapan dua Desa tersebut, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan visitasi langsung dan berkoordinasi dengan Pemkab terkait.
"Untuk memastikan kesiapan terhadap dua Desa itu, KI Kalbar juga melakukan kunjungan (visitasi) di Desa Sejiram guna melihat langsung implementasi keterbukaan informasi publik pada Desa tersebut, berkoordinasi pada Pemkab Sambas serta sosialisasi cara pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ) melalui daring,"
"Terdapat beberapa indikator penilaian untuk Apresiasi Desa 2022 yang termuat pada SAQ untuk di isi oleh Desa peserta yaitu Komitmen Desa untuk Keterbukaan Informasi, Sumber Daya Manusia, Dokumen, Partisipasi dan Akses. Adapun pengisian SAQ dilakukan melalui link yang telah disediakan oleh KI Pusat dan harus di upload paling lama tanggal 1 November 2022," jelasnya.
• Wabup Fransiskus Diaan Lepas Cabor Futsal Kapuas Hulu Bertanding ke Porprov Kalbar di Pontianak
Selanjutnya tim KI pusat akan melakukan desk review terhadap semua SAQ yang masuk guna menilai pelaksanaan Badan Publik dalam menjalankan; komitmen tentang Informasi Publik, ketersediaan dan kapasitas SDM PPID Desa, Pengelolaan informasi dan dokumentasi, Pelibatan Publik Desa serta jaminan akses masyarakat terhadap Informasi Desa.
Desk Review terhadap SAQ akan menetapkan 10 (sepuluh) Desa terbaik dari yang telah direkomendasikan oleh 34 KI Provinsi, untuk selanjutnya dilakukan pendalaman lapangan (visitasi) secara langsung oleh tim penilai Apresiasi Desa 2022 yang dibentuk oleh KI Pusat.
"Semoga Desa yang telah direkomendasi oleh KI Kalbar dapat bersaing menjadi yang terbaik terhadap pelaksanaan UU 14 Tahun 2008 dan PERKI No. 1 tahun 2018 dan selanjutnya dapat memotivasi Desa lain di Kalbar sebagai Desa yang Informatif," tutup Darusalam.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News