Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan? Mudah dan Cepat Begini Cek Saldo BPJamsostek Secara Online!

Pengecekan saldo bisa dilakukan dengan mudah secara online dengan mengakses aplikasi JMO,website BPJS Ketenagakerjan atau dengan pesan singkat.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Cara menggunakan aplikasi JMO (jamsostek mobile)-Berikut cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui jumlah saldo BP Jamsostek BPJS Kerjaan dengan mengakes aplikasi JMO dari Ponsel masing-masing. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap pekerja bisa memantau dan mengetahui jumlah saldo yang dimiliki selama menjadi bagian daripada anggota BPJS Ketenagakerjaan saat bekerja.

Pengecekan saldo bisa dilakukan dengan mudah secara online dengan mengakses Aplikasi JMO, website BPJS Ketenagakerjan atau dengan pesan singkat ( SMS ).

Bagi para pekerja peserta PBJS Ketenagakerjaan, bisa melakukan pengecekan saldo Jaminan Hari Tua atau JHT.

Nah, Satu diantara fitur yang sering dipantau oleh pengguna  yaitu fitur pengecekan saldo, Artikel ini menarik untuk  Bagi anda mungkin sedang mencari cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online.

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Dan Lewat Kantor Cabang Bisa Sebelum Usia 56 Tahun!

Informasi pertama yang mudah untuk anda akses yaitu aplikasi Jamsostek Mobile.

Selain melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) pengecekan dengan cara online bisa dilakukan melalui situs BPJS Ketenagakerjaan atau melalui pesan singkat.

Setidaknya ada 3 cara pengecekan yang mudah untuk diikuti bagi pekerja yang ingin mengetahui saldo BPJS Ketenagakerjaannya. 

Terdapat tiga cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online yang bisa dilakukan. Simak panduannya berikut ini;

1. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile (sebelumnya BPJSTKU BPJS Ketenagakerjaan).

Berikut tahapan-tahapannya:

- Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di play store atau AppStore.

- Klik “Buat Akun” jika Anda belum memiliki akun.

- Pilih Kewarganegaraan.

- Pilih jenis kepesertaan (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia).

- Selanjutnya, masukkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan ( NIK ), nomor kartu peserta BP Jamsostek, nama lengkap dan tanggal lahir. Namun

- jika sebelumnya sudah punya akun, Anda bisa langsung login menggunakan email dan password yang telah digunakan.

- Klik menu “Jaminan Hari Tua” Lalu klik “Cek Saldo”.

- Pada bagian terakhir sistem pada aplikasi akan menampilkan jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan milik Anda.

Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan JKK, JKM dan JHT hinga JP Lewat Indomaret dan Alfamart!

2. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online via website

Apabila Anda ingin cek saldo JHT online tanpa aplikasi, Anda bisa melakukannya melalui website resminya yaitu sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

Buka browser di HP atau PC Masuk ke website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Login jika sudah memiliki akun.

Jika belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu dengan klik “Buat Akun” lalu ikuti instruksi selanjutnya.

Setelah login, klik menu “Lihat Saldo JHT”.

Selanjutnya, layar akan menampilkan saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Cara dan Syarat Mengubah Alamat pada BPJS Ketenagakerjaan Untuk Keperluan JHT!

3. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via SMS

Ada juga cara cek saldo JHT online tanpa aplikasi lainnya yang bisa Anda coba, yakni melalui SMS. Berikut langkah-langkahnya:

Lakukan registrasi dengan mengirim SMS ke 2757. Formatnya yaitu: Daftar (spasi) SALDO #NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada). Lalu kirim ke 2757.

Setelah terdaftar, Anda bisa mengirim SMS lagi dengan format; SALDO (spasi) nomor peserta lalu kirim ke 2757.

Selanjutnya Anda akan mendapatkan balasan SMS berupa saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimana mudah bukan? Dengan mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek secara online anda lebih diuntungkan karena tidak perlu mendatangi Kantor Pos secara langsung. (*)

Simak berita dan artikel serupa dengan akses Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved