Bidkum Polres Sintang Polda Kalbar Beri Penyuluhan Wawasan Terkait Aksi Bullying di Sekolah

Penyuluhan hukum ini sendiri dimaksudkan untuk menanamkan rasa takut akan tindakan bullying

Editor: Jamadin
Dok. Polres Sintang
Bidkum Polres Sintang menggelar penyuluhan hukum dengan mengangkat tema kenakalan remaja dan perundungan atau bullying yang berada di lingkungan Sekolah, Rabu 16 November 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Bidkum Polres Sintang menggelar penyuluhan hukum dengan mengangkat tema kenakalan remaja dan perundungan atau bullying yang berada di lingkungan Sekolah, Rabu 16 November 2022.

Pada beberapa waktu lalu sosialisasi terkait dampak tindakan bullying kerap dilaksanakan oleh Polres Sintang, dimana kali ini penyuluhan yang dilakukan menyangkut hukum yang diberlakukan kepada para pelaku bullying.

Penyuluhan hukum ini sendiri dimaksudkan untuk menanamkan rasa takut akan tindakan bullying yang dilakukan segelintir orang atau bahkan kelompok di lingkungan sekolah.

Polres Sintang Bosialisasi Bahaya Bullying dengan Pembinaan Ketertiban Sosial di SMK Muhammadiyah

“Perlu dipahami hukum itu tidak membatasi siapapun, adapun bullying masuk kedalam tindak kekerasan dan kriminal sehingga bagi para pelanggar mau itu remaja di bawah umur sekalipun tidak akan lepas dari sanksi yang berlaku” jelas Bripka Beby.

Menurutnya perundungan baik verbal maupun fisik membawa dampak yang cukup signifikan terhadap perkembangan psikologis seseorang sehingga tidak sedikit korban mengalami gangguan jiwa atau bahkan bunuh diri.

Terlebih ditengah berkembangnya media sosial sehingga membuat cakupan pada kategori perundungan kian meluas yang mana ini dikenal sebagai cyber bullying.

Personel Polres Melawi Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Bullying di Kalangan Pelajar

“Berkembangnya media sosial membuat aksi perundungan kian meluas yang mana kita tidak asing dengan istilah cyber bullying, adapun remaja masuk dalam kategori yang paling rentan sehingga kami ingatkan dalam pemanfaatan media sosial agar dapat dilakukan dengan lebih bijak” Harap Bripka Beby..

“Penyuluhan ini kami harap dapat memberikan wawasan tambahan sehingga dapat dipahami bahwa bullying merupakan tindakan yang tidak dibenarkan bahkan terdapat ancaman hukuman bagi pelaku” tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved