Aturan Bandara Ngurah Rai Selama KTT G20, Cek Jadwal Penerbangan Terbaru Dari dan Ke Bali

Kini terjadi perubahan jadwal penerbangan yang berdampak terhadap rutinitas para penumpang karena mulai dibatasi oleh pemerintah.

Editor: Rizky Zulham
PT Angkasa Pura I
Aturan Baru Bandara Ngurah Rai Selama KTT G20 Digelar dan Perubahan Jadwal Penerbangan. 

Aturan di Bandar Udara Ngurah Rai, Bali

Sementara itu, berikut sejumlah aturan lain yang diberlakukan di Bandara Ngurah Rai Bali mulai 12-18 November 2022:

1. Jam operasional Bandara I Gusti Ngurah Rai ditetapkan selama 24 jam.

2. Pesawat udara yang melayani angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara tidak terjadwal dan angkutan udara bukan niaga dilarang melakukan parkir menginap

3. Pembatasan waktu jasa pelayanan darat pesawat udara bagi pesawat udara sipil untuk pesawat narrow body maksimal 45 menit dan tipe wide body maksimal 105 menit.

4. Bandar udara I Gusti ngurah Rai tidak bisa digunakan sebagai bandar udara alternatif dalam operasional penerbangan

5. Pembatasan kapasitas bandara per jam bagi angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udaara niaga tak berjadwal dan angkutan udara bukan niaga.

Bandara pendukung

Menurut aturan tersebut, selama penyelenggaraan kegiatan KTT G20 juga ditetapkan sejumlah Bandar Udara Pendukung untuk penempatan pesawat udara VVIP G20:

Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok;

Bandar Udara Juanda, Surabaya;

Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Makassar;

Bandar Udara Syamsuddin Noor, Banjarmasin;

Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo;

Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan;

Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Semarang;

Bandar Udara Adi Soemarmo, Solo;

Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang;

Bandar Udara Banyuwangi, Banyuwangi;

Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Bandar udara pendukung ini jam operasional yang ditetapkan adalah 24 jam.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved