Aturan Bandara Ngurah Rai Selama KTT G20, Cek Jadwal Penerbangan Terbaru Dari dan Ke Bali

Kini terjadi perubahan jadwal penerbangan yang berdampak terhadap rutinitas para penumpang karena mulai dibatasi oleh pemerintah.

Editor: Rizky Zulham
PT Angkasa Pura I
Aturan Baru Bandara Ngurah Rai Selama KTT G20 Digelar dan Perubahan Jadwal Penerbangan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan terbaru penerbangan di Bandara Ngurah Rai Bali selama perhelatan KTT G20.

Kini terjadi perubahan jadwal penerbangan yang berdampak terhadap rutinitas para penumpang karena mulai dibatasi oleh pemerintah.

Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembatasan penerbangan reguler dari dan ke Bali mulai 13-17 November 2022.

Pembatasan penerbangan reguler dari dan ke Bali tersebut dilakukan dalam rangka menyeimbangkan penerbangan VVIP para delegasi G20 dengan penerbangan reguler domestik dan internasional.

KTT G20 di Bali, Gubernur Kalbar sebut Tentu Akan Berdampak untuk Indonesia

Aturan pembatasan penerbangan dari dan ke Bali tersebut diterapkan sejak 12 sampai 18 November 2022.

Aturan pembatasan penerbangan dari dan ke Bali tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT G20 di Bandara Ngurah Rai, Bali.

SE tersebut diterbitkan sebagai pedoman para pemangku kepentingan di sektor transportasi untuk melakukan pengaturan penerbangan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengatur kembali perjalanan, dan mengantisipasi adanya perubahan jadwal penerbangan dari dan ke Bali,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

Kini penumpang pesawat dari atau ke Bali yang mengalami keterlambatan selama periode 13-17 November 2022 diberikan kompensasi berupa makanan ringan hingga makanan berat dan minuman.

Sementara itu, bagi penumpang yang melakukan pengembalian tiket dengan rute penerbangan dari atau ke Bali pada jadwal penerbangan 13-17 November, proses pengembalian dilaksanakan seluruh biaya tiket.

Adapun penentuan alokasi penerbangan pada waktu pembatasan ini nantinya ditentukan oleh Unit Penyelenggara Koordinasi Slot (UPKS) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Selanjutnya selama periode 13-17 November 2022, prioritas pelayanan penerbangan diberikan untuk:

- Penerbangan VVIP G20 (pesawat utama dan pesawat pendukung);

- Penerbangan militer (pendukung G20);

- Penerbangan charter (charter flight) delegasi G20; Penerbangan bukan niaga (private flight) delegasi G20; dan Penerbangan reguler (regular flight) dalam negeri dan luar negeri dengan jumlah pergerakan tertentu/terbatas.

Daftar Bandara Indonesia Disiapkan untuk Tempat Parkir Pesawat VVIP di KTT G20

Aturan di Bandar Udara Ngurah Rai, Bali

Sementara itu, berikut sejumlah aturan lain yang diberlakukan di Bandara Ngurah Rai Bali mulai 12-18 November 2022:

1. Jam operasional Bandara I Gusti Ngurah Rai ditetapkan selama 24 jam.

2. Pesawat udara yang melayani angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara tidak terjadwal dan angkutan udara bukan niaga dilarang melakukan parkir menginap

3. Pembatasan waktu jasa pelayanan darat pesawat udara bagi pesawat udara sipil untuk pesawat narrow body maksimal 45 menit dan tipe wide body maksimal 105 menit.

4. Bandar udara I Gusti ngurah Rai tidak bisa digunakan sebagai bandar udara alternatif dalam operasional penerbangan

5. Pembatasan kapasitas bandara per jam bagi angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udaara niaga tak berjadwal dan angkutan udara bukan niaga.

Bandara pendukung

Menurut aturan tersebut, selama penyelenggaraan kegiatan KTT G20 juga ditetapkan sejumlah Bandar Udara Pendukung untuk penempatan pesawat udara VVIP G20:

Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok;

Bandar Udara Juanda, Surabaya;

Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Makassar;

Bandar Udara Syamsuddin Noor, Banjarmasin;

Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo;

Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan;

Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Semarang;

Bandar Udara Adi Soemarmo, Solo;

Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang;

Bandar Udara Banyuwangi, Banyuwangi;

Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Bandar udara pendukung ini jam operasional yang ditetapkan adalah 24 jam.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved