Bagaimana Cara Cek BI Checking Sebelum Ajukan Kredit? Berikut Cek BI Checking Secara Online!
Pengecekan berguna sebelum yang bersangkutan mengajukan kredit pada ssatu bank atau lembaga penyedia jasa keuangan berbasis OJK.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masyarakat bisa melalkukan pengecekan terhadap riwayat pinjaman yang pernah dilakukan sebelumnya secara online maupun offline.
Pengecekan berguna sebelum yang bersangkutan mengajukan Kredit pada satu bank atau lembaga penyedia jasa keuangan berbasis OJK.
Pengecekan tersebut dikenal dengan istilah BI Checking, dengan sistem tersebut nantinya informasi akurat dan detail nasabah yang ingin mengajukan pinjaman (debitur) dapat diakses dengan leluasa oleh lembaga pembiayaan bank maupun non bank.
• Cara Mengecek BI Checking di http://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registresi
Adanya sistem pengecekan ini akan membantu industri keuangan berbasi perbankan maupun bukan perpankan dalam mempertimbangakan pemberian kepada calon nasabah.
Saat ini, BI Checking telah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Hal ini dikarenakan peralihan fungsi pengawasan perbankan dari bank sentral ke OJK.
Kami akan memberikan rincian lengkap terkait cara melakukan pengecekan secara offline terlebih dahulu, Simak hingga selesai
Debitur bisa mendatangi kantor-kantor OJK terdekat namun lebih disarankan medatangi kantor pusat dengan membawa dokumen pendukung sebagai permintaan informasi debitur.
Persiapkan dokumen berikut:
1. Formulir IDEP yang diajukan dan disediakan langsung OJK.
2. KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA.
3. Seandainya dokumen tersebut dikuasakan pada pihak lain maka identitas wajib ditandatangani penerima kuasa dengan cap basah.
4. Jika debitur telah meninggal dunia, maka bisa diwakilkan oleh keluarga waris atau keluarga dengan membawa KTP atau Paspor.
5. Kemudian juga harus dilengkapi dengan dokumen yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, seperti surat kematian atau akta kematian.
• Cara Cek BI Checking Online Lewat HP
Selanjutnya jika melakukan pengecekan secara online
Sementara BI Checking atau SLIK OJK secara online pengurusan formulir pengecekan tidak bisa dikuasakan kepada orang lain, jadi debitur wajib mengaksesnya sendiri.
- Buka browser dengan mengakses laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
- Kemudian, pilih "Jenis Pemohon" dan tanggal antrean.
- Untuk langkah ini, pemohon SLIK memilih slot antrean pada tanggal dan jam yang masih tersedia kemudian klik "lanjut".
- Pemohon SLIK mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan.
- Pemohon SLIK kemudian mengunggah foto atau scan dokumen asli yang dibutuhkan.
- Setelah melakukan registrasi melalui pengisian formulir SLIK secara online, pemohon SLIK akan menerima e-mail bukti registrasi antrian SLIK online.
• Fakta Gaji Tinggi Kini Tak Bisa Dapat KPR karena BI Checking Buruk, OJK Bilang Begini
Apabila data telah sesuai, pemohon SLIK akan memperoleh email validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrean yang dipilih.
Pemohon SLIK melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor handphone sebagaimana tertera dalam e-mail validasi.
Verifikasi dilakukan dengan mengirimkan dokumen berupa foto atau scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia serta foto selfie pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas.
Untuk proses terakhir maka seluruh dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan telah terpenuhi, pemohon SLIK akan menerima hasil informasi debitur yang dimohonkan melalui email yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.
Demikian penjelasan mengenai cara melakukan pengecekan nama debitur sebelum mengajukan pinjaman yang berbasi perbankan maupun non perpankan. Semoga bermanfaat. (*)
Cek berita dan artikel mudah lewat Google News