Fakta Gaji Tinggi Kini Tak Bisa Dapat KPR karena BI Checking Buruk, OJK Bilang Begini

Fakta soal Gaji tinggi kini tidak bisa dapat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang Viral Media Sosial, OJK bilang begini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Fakta Gaji Tinggi Kini Tak Bisa Dapat KPR karena BI Checking Jelek, OJK Bilang Begini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Fakta soal Gaji tinggi kini tidak bisa dapat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang Viral Media Sosial, OJK bilang begini.

Baru-baru ini, beredar sebuah Twit viral yang menyebutkan seseorang Gaji tinggi bisa ditolak ketika mengajukan cicilan KPR oleh bank atau lembaga keuangan.

Disinyalir, hal itu karena BI checking yang bersangkutan memiliki skor yang buruk.

"Lagi rame nih katanya, Gaji gede tapi cicilan KPR ditolak bank. Bahas nggak nih? Siapa yang udah tau soal BI Checking wahai para kaum yang tidak bisa lepas dari kredit dan cicilan?" tulis akun ini, Selasa 18 Oktober 2022.

Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2022 Lengkap Rincian Gaji dan Tunjangan Terbaru

Sebagai informasi, KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.

Ketika mengajukan KPR tersebut, BI checking diperlukan untuk pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.

Hingga Rabu 19 Oktober 2022, twit tersebut telah dikomentari oleh 749 warganet, dibagikan kepada 6.465 akun, dan disukai sebanyak 22.000 pengguna Twitter.

Lantas, apakah BI checking buruk menjadi satu-satunya penyebab ajuan KPR ditolak?

Penjelasan OJK

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, penyebab ajuan KPR ditolak meskipun pemohon memiliki gaji tinggi bisa disebabkan oleh berbagai faktor.

"Penyebab persisnya tentu perlu diteliti kenapa orang dengan penghasilan tinggi tidak dapat memperoleh KPR," ujarnya saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Rabu 19 Oktober 2022.

Biodata Novi Listiana Penyanyi Dangdut yang Kini Sukses jadi Petani hingga Terima Gaji Endorse

Kendati demikian, Sarjito mengatakan bahwa penolakan KPR itu bisa saja terjadi karena adanya catatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI checking.

"Namun demikian, dapat saja yang bersangkutan masih ada catatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di bawah pengawasan OJK," kata Sarjito.

"Jadi untuk memastikan itu, yang bersangkutan dapat memastikan catatan SLIK ke OJK melalui aplikasi yang tersedia maupun walk in di semua kantor OJK," jelas dia. Dengan kata lain, KPR yang ditolak berulang-ulang oleh bank bisa saja disebabkan karena kolektabilitasnya di Sistem Informasi Debitur buruk dan alasan lainnya. Adapun informasi selengkapnya mengenai cara cek BI checking dapat diakses di sini.

Skor kredit SLIK OJK

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved