Kisruh Upah Minimum 2023 - Gaji Buruh Hanya Naik 7 Persen hingga Desak Pemerintah Ubah Formula

Kisruh penetapan Upah Minumum 2023 hingga saat ini belum menemui titik terang meski pemerintah sudah berjanji memberi kenaikan Gaji.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi upah minimum - Kisruh Upah Minimum 2023 - Gaji Buruh Hanya Naik 7 Persen hingga Desakan Ubah Formula. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kisruh penetapan Upah Minimum 2023 hingga saat ini belum menemui titik terang meski pemerintah sudah berjanji memberi kenaikan Gaji untuk para buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI Andi Gani Nena Wea meminta agar penetapan Upah Minimum provinsi atau UMP 2023, tidak mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Karena menurutnya, formula perhitungan menggunakan PP tersebut akan membuat UMP jadi lebih kecil.

"Saya meminta kepada pemerintah untuk memilih formula lain dalam penetapan UMP," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat 11 November 2022.

Sudah Waktunya Menuntut Kenaikan Gaji, Karyawan Jangan Mau Dibohongi Perusahaan

Andi Gani mengaku sudah mendapaatkan kabar terkait penetapan UMP 2023.

Ia menyebut kabar tersebut sebagai berita positif bagi para buruh atau pekerja.

"Saya sudah mendengar ada berita positif dalam pengupahan untuk buruh. Tapi, tunggu saja waktunya," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa upah minimum tahun 2023 akan naik. Hal ini mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

"Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," katanya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa 8 November 2022.

Dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi, lanjut Menaker, penetapan upah minimum juga meliputi penyesuaian UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Menaker menjelaskan, penyesuaian UMP dan UMK ini meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS), kemudian diserahkan kepada Kemenaker.

Upah Minimum 2023 Naik 5-7 Persen

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah memastikan kenaikan upah minimum tahun 2023.

Namun, kenaikan upah minimum tersebut bergantung angka inflasi atau pertumbuhan ekonomi dari masing-masing provinsi.

Meski secara nasional, inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini diangka 5 persen.

Gaji Manajer dan Direktur Kini Terancam Dipotong Buntut Badai PHK Karyawan Indonesia

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved