Gaji Manajer dan Direktur Kini Terancam Dipotong Buntut Badai PHK Karyawan Indonesia

Gaji petinggi perusahaan setingkat Manajer hingga direktur terancam dipotong buntut badai PHK yang menghantam Karyawan swasta di Indonesia.

Tayang:
Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi uang gaji - Gaji Manajer dan Direktur Kini Terancam Dipotong Buntut Badai PHK Karyawan Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kini Gaji petinggi perusahaan setingkat Manajer hingga direktur terancam dipotong buntut badai PHK yang menghantam Karyawan swasta di Indonesia.

Saat ini, isu Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK membayangi sejumlah industri.

Melansir Kompas.com, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, per September tahun ini, sebanyak 10.765 pekerja terkena PHK.

Kendati demikian, angka ini masih lebih rendah dibandingkan kasus PHK pada 2 tahun sebelumnya.

Terutama perbandingannya pada awal pandemi Covid-19.

Desakan Gaji dan Insentif! Kini 500 Ribu Karyawan Terancam Dirumahkan Akibat PHK

Kemudian dia memaparkan, PHK pada 2019 sebanyak 18.911 kasus.

Kemudian melonjak menjadi 386.877 kasus pada 2020.

Lalu, menurun menjadi 127.085 kasus PHK pada 2021.

Angkanya kembali turun menjadi 10.765 kasus per September 2022.

Terkait hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan kepada para pengusaha agar pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi pilihan terakhir dalam situasi sulit.

Peringatan Kemenaker mendorong alternatif pencegahan PHK diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal.

Namun sebelum membuat keputusan tersebut, pemberi kerja harus melakukan berbagai upaya mencegah PHK terlebih dahulu. Salah satunya mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas.

"Beberapa upaya yang bisa kita lakukan antara lain mengurangi upah dan fasilitas pekerja pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan tingkat direktur," sebut Menaker Ida Fauziyah dalam Raker dengan Komisi IX DPR RI, Selasa 8 November 2022.

Alternatif lainnya, lanjut Menaker yakni mengurangi shift, membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja.

Meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu, tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya, dan memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved