Beda Zakat Fitrah dan Zakat Mal Berdasarkan Jenis serta Ukurannya

Hukum mengeluarkan zakat fitrah dan zakat Mal adalah wajib bagi setiap Muslim dengan ketentuan mampu.

Tayang:
Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
Zakat yang wajid dikeluarkan setiap orang Muslim. Perbedaan antara zakat fitrah dan zaka Mal 

Penyaluran zakat bisa dilakukan ke lembaga amil zakat atau jika langsung kepada personal maka ada sejumlah orang yang berhak menerima zakat sebagai berikut :

1. Fakir

Golongan orang yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

2. Miskin

Golongan orang yang memiliki sedikit harta, tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar untuk hidupnya.

3. Amil

Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.

4. Mu'alaf

Orang yang baru masuk atau baru memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan baru.

5. Hamba Sahaya

Orang yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin

Orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhannya, dengan catatan bahwa kebutuhan tersebut adalah halal. Akan tetapi tidak sanggup untuk membayar utangnya.

7. Fisabilillah

Orang yang berjuang di jalan Allah.

8. Ibnus Sabil

Orang yang kehabisan biaya dalam perjalanannya dalam ketaatan kepada Allah.

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved