Beda Zakat Fitrah dan Zakat Mal Berdasarkan Jenis serta Ukurannya
Hukum mengeluarkan zakat fitrah dan zakat Mal adalah wajib bagi setiap Muslim dengan ketentuan mampu.
Penyaluran zakat bisa dilakukan ke lembaga amil zakat atau jika langsung kepada personal maka ada sejumlah orang yang berhak menerima zakat sebagai berikut :
1. Fakir
Golongan orang yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
2. Miskin
Golongan orang yang memiliki sedikit harta, tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar untuk hidupnya.
3. Amil
Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mu'alaf
Orang yang baru masuk atau baru memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan baru.
5. Hamba Sahaya
Orang yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin
Orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhannya, dengan catatan bahwa kebutuhan tersebut adalah halal. Akan tetapi tidak sanggup untuk membayar utangnya.
7. Fisabilillah
Orang yang berjuang di jalan Allah.
8. Ibnus Sabil
Orang yang kehabisan biaya dalam perjalanannya dalam ketaatan kepada Allah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Zakat-yang-wajid-dikeluarkan-setiap-orang-Muslim.jpg)