Beda Zakat Fitrah dan Zakat Mal Berdasarkan Jenis serta Ukurannya
Hukum mengeluarkan zakat fitrah dan zakat Mal adalah wajib bagi setiap Muslim dengan ketentuan mampu.
Zakat Mal atau harta adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak.
Masing-masing jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri.
Pengertian zakat Mal adalah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang Muslim atau badan yang dimiliki orang Muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
UU tersebut juga menjelaskan tentang zakat fitrah, yaitu sejumlah bahan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadan oleh setiap Muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya, yang memiliki kewajiban makan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri.
• Apa Arti dan Pembagian Zakat dalam Hukum Islam
Cara Menghitung zakat
- Zakat fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan untuk diri sendiri per orang sebanyak 2,5 liter x harga beras per liter.
Contoh: harga beras yang biasa kamu makan sehari-hari Rp 10.000 per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp 35.000.
Jika dihitung dari segi berat, maka zakat fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras per kg.
- Zakat Mal
Zakat Mal dibayarkan sebesar 2,5 persen x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.
Ukurannya adalah sebanyak 85 x harga emas pasaran per gram.
Contoh: Umi punya tabungan Rp 100 juta, deposito Rp 200 juta, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp 500 juta, dan emas perak senilai Rp 200 juta.
Total harta yang dimiliki Rp 1 miliar. Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun lalu.
Misal harga 1 gram emas sebesar Rp 600 ribu, maka batas nisab zakat maal 85 x Rp 600 ribu = Rp 51 juta. Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp 1 miliar x 2,5 persen = Rp 25 juta per tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Zakat-yang-wajid-dikeluarkan-setiap-orang-Muslim.jpg)