Beda Zakat Fitrah dan Zakat Mal Berdasarkan Jenis serta Ukurannya
Hukum mengeluarkan zakat fitrah dan zakat Mal adalah wajib bagi setiap Muslim dengan ketentuan mampu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Zakat fitrah dan zakat Mal merupakan suatu kewajiban yang diwajibkan kepada orang mukmin sesuai jenis dan peruntukkannya.
Kedua amalan ibadah ini sama-sama wajib bagi yang mampu dan sudah memenuhi ukurannya.
zakat fitrah dan zakat Mal memiliki perbedaan baik dari jenis dan ukurannya.
Hukum mengeluarkan zakat fitrah dan zakat Mal adalah wajib bagi setiap Muslim dengan ketentuan mampu.
Menuniakan membayar zakat diterangkan dalam Al-Quran dan Sunnah
Zakat fitrah dan zakat Mal merupakan dua jenis zakat yang berbeda dan memiliki aturan tersendiri dalam pengeluarannya.
Sebab, zakat merupakan sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh orang Islam jika sudah memenuhi ukuran dan kemampuan.
Berdasarkan artinya zakat fitrah adalah zakat untuk kesucian yang dikeluarkan setiap menjelang Idul Fitri atau lebaran.
• Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Sendiri Lengkap untuk anak dan Mewakilkan Anggota Keluarga
Sedangkan zakat Mal merupakan zakat untuk harta yang sudah memenuhi nilainya dan waktunya maka harus dikeluarkan sebagian.
Berikut pengertian zakat fitrah dan dan zakat Mal
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat Muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau pada bulan Ramadan.
Ukura zakat fitrah dapat dibayar dengan setara 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok dari daerah yang bersangkutan.
Makanan pokok di Indonesia adalah nasi, maka yang dapat dijadikan sebagai zakat adalah berupa beras.
2. Zakat Mal
Zakat Mal atau harta adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak.
Masing-masing jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri.
Pengertian zakat Mal adalah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang Muslim atau badan yang dimiliki orang Muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
UU tersebut juga menjelaskan tentang zakat fitrah, yaitu sejumlah bahan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadan oleh setiap Muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya, yang memiliki kewajiban makan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri.
• Apa Arti dan Pembagian Zakat dalam Hukum Islam
Cara Menghitung zakat
- Zakat fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan untuk diri sendiri per orang sebanyak 2,5 liter x harga beras per liter.
Contoh: harga beras yang biasa kamu makan sehari-hari Rp 10.000 per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp 35.000.
Jika dihitung dari segi berat, maka zakat fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras per kg.
- Zakat Mal
Zakat Mal dibayarkan sebesar 2,5 persen x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.
Ukurannya adalah sebanyak 85 x harga emas pasaran per gram.
Contoh: Umi punya tabungan Rp 100 juta, deposito Rp 200 juta, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp 500 juta, dan emas perak senilai Rp 200 juta.
Total harta yang dimiliki Rp 1 miliar. Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun lalu.
Misal harga 1 gram emas sebesar Rp 600 ribu, maka batas nisab zakat maal 85 x Rp 600 ribu = Rp 51 juta. Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp 1 miliar x 2,5 persen = Rp 25 juta per tahun.
Penyaluran zakat bisa dilakukan ke lembaga amil zakat atau jika langsung kepada personal maka ada sejumlah orang yang berhak menerima zakat sebagai berikut :
1. Fakir
Golongan orang yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
2. Miskin
Golongan orang yang memiliki sedikit harta, tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar untuk hidupnya.
3. Amil
Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mu'alaf
Orang yang baru masuk atau baru memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan baru.
5. Hamba Sahaya
Orang yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin
Orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhannya, dengan catatan bahwa kebutuhan tersebut adalah halal. Akan tetapi tidak sanggup untuk membayar utangnya.
7. Fisabilillah
Orang yang berjuang di jalan Allah.
8. Ibnus Sabil
Orang yang kehabisan biaya dalam perjalanannya dalam ketaatan kepada Allah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Zakat-yang-wajid-dikeluarkan-setiap-orang-Muslim.jpg)