Khazanah Islam

Apa Arti dan Pembagian Zakat dalam Hukum Islam

Zakat dijadikan nama untuk harta yang diserahkan tersebut, karena harta yang dizakati akan berkembang sebab berkah membayar zakat dan doa orang yang m

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Enro
Di dalam fiqih zakat wajib dibagi menjadi dua macam. Pertama, zakat nafs (badan) atau yang lebih dikenal dengan zakat fitrah dan yang kedua zakat maal atau zakat harta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kata zakat ditinjau dari sisi bahasa arab memiliki beberapa makna, di antaranya berkembang, berkah, kebaikan, menyucikan dan memuji.

Sedangkan dalam istilah fiqih, zakat memiliki arti sejumlah harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dan wajib diserahkan kepada golongan tertentu (mustahiqqin).

Zakat dijadikan nama untuk harta yang diserahkan tersebut, karena harta yang dizakati akan berkembang sebab berkah membayar zakat dan doa orang yang menerima.

Mengeluarkan zakat termasuk salah satu dari rukun Islam.

Zakat pertama kali diwajibkan pada bulan Syaban, tahun kedua Hijriyah dan diberlakukan secara umum kepada seluruh kaum Muslimin yang mampu dan memenuhi syarat-syaratnya.

Arti dan Penjelasan Tabzir, Sifat Tercela yang Disebut Sangat Dekat dengan Setan

Ibadah ini disebut-sebut sebagai saudara kandung dari ibadah shalat karena seringkali dalam banyak ayat dan hadis, perintahnya disandingkan secara langsung dengan perintah shalat.

Begitu juga dalam beberapa hadisnya, Rasulullah SAW menyebutkan kewajiban untuk mengeluarkan zakat yang bersamaan dengan empat kewajiban lainnya.

Di dalam fiqih zakat wajib dibagi menjadi dua macam.

Pertama, zakat nafs (badan) atau yang lebih dikenal dengan zakat fitrah dan yang kedua zakat maal atau zakat harta.

a. Zakat Nafs atau Zakat Fitrah

Zakat nafs menurut istilah syara' adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang menemui sebagian atau keseluruhan bulan Ramadan dan bulan Syawal yang berupa makanan pokok sesuai kadar yang telah ditentukan oleh syara'.

Baik zakat tersebut dikeluarkan oleh dirinya sendiri ataupun dikeluarkan oleh orang yang menanggung nafkah / fitrahnya atau oleh orang lain.

Zakat Maal

Secara umum zakat maal ini ada delapan jenis harta. Yaitu, emas, perak, hasil pertanian (bahan makanan pokok), kurma, anggur, unta, sapi, kambing.

Sedangkan aset perdagangan dikembalikan pada golongan emas dan perak karena zakatnya terkait dengan kalkulasinya dan kalkulasinya tidak lain dengan menggunakan emas dan perak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved