Khazanah Islam
Arti dan Jenis Riba yang Wajib Dikenali oleh Muslim Beriman
riba dapat diartikan sebagai kelebihan atau tambahan pembayaran dalam utang piutang atau jual beli yang disyaratkan sebelumnya bagi salah satu
Riba Qardi
Riba qardi yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang dihutangi.
Misalnya Umar berhutang kepada Budi sebesar Rp. 50.000,00 dan Budi mengharuskan Umar untuk membayar sebesar Rp. 55.000,00.
• Arti, Syarat, Rukun dan Hukum Melaksanakan Iktikaf di Masjid
Riba Yad
Riba yad yaitu riba yang terjadi pada jual beli atau pertukaran yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan atau penundaan terhadap penerimaan salah satu barang.
Riba Yad muncul akibat adanya jual beli atau pertukaran barang ribawi (emas. perak, dan bahan pangan) maupun yang bukan ribawi,
di mana terdapat perbedaan nilai transaksi bila penyerahan salah satu atau kedua-duanya diserahkan di kemudian hari.
Dengan kata lain, pada riba yad terdapat dua persyaratan dalam transaksi tersebut yaitu satu jenis barang dapat diperdagangkan dengan dua skema yaitu kontan atau kredit.
Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan dilambatkan.
Riba ini terjadi akibat jual beli tempo.
Terkait dengan hukum bunga bank maka, hal itu dianggap sebagai masalah ijtihadiyah karena tidak ada nash baik alquran maupun hadis yang menjelaskannya.
Hukum bunga bank dibagi menjadi tiga, yakni :
- Haram, karena telah menetapkan kelebihan atas pinjaman.
- Halal, karena bunga bank cukup rasional sebagai biaya pengelolaan bank.
- Syubhat yaitu belum jelas halal atau haramnya bunga bank tersebut.
Seseorang yang menyimpan uang di bank akan memperoleh imbalan yang disebut dengan bunga bank, sebaliknya orang yang meminjam uang di bank juga akan dikenakan bunga.
Bank yang berdasarkan syariat Islam yaitu bank Syariah, menentukan keuntungan dengan cara bagi hasil. Untuk menghindari polemik hukum tersebut,