Khazanah Islam
Arti, Syarat, Rukun dan Hukum Melaksanakan Iktikaf di Masjid
Istilah itikaf berasal dari Bahasa Arab yang berarti tinggal, menetap, atau berdiam diri di suatu tempat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saat Ramadhan tiba banyak umat Muslim berbondong-bondong ingin melakukan Itikaf.
Apalagi pada 10 Malam terakhir Ramadhan, intensitas orang yang ingin Itikaf akan lebih banyak.
Lantas apakah yang dimaksud dengan Itikaf?
Apa saja Syarat dan Rukun agar Itikaf yang dilakukan bernilai pahala dan bukan sekadar tidur di Masjid.
Berikut ini akan penjelasan tentang pengertian dan penjelasannya.
Istilah itikaf berasal dari Bahasa Arab yang berarti tinggal, menetap, atau berdiam diri di suatu tempat.
• Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Januari Kalender 2023 Bertepatan Penanggalan Islam 1444 Hijriah
Sedangkan menurut istilah itikaf adalah berdiam diri di dalam masjid untuk beribadah kepada Allah yang dilakukan oleh orang tertentu dengan tata cara tertentu.
Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum asal melaksanakan Itikaf adalah sunnah.
Namun hukum itu bisa berubah menjadi wajib jika seseorang bernadzar untuk melaksanakannya.
Meskipun demikian, ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang tingkat kesunnahannya.
Madzhab Asy-Syafiiyah memandang semua itikaf itu hukumnya sunnah muakkadah, kapan saja dilakukan.
Namun bila dilakukan pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, level kesunnahannya lebih tinggi lagi.
Rukun Itikaf
Saat beritikaf, ada dua rukun yang harus diperhatikan di antaranya
Niat yaitu menyengaja untuk beritikaf.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/iktikaf_20180613_225823.jpg)