Jelang 2 Tahun Jatuhnya Sriwijaya Air SJ182, Sejumlah Keluarga Korban Belum Terima Santunan
Bahkan, keluarga korban yang berada di Sintang, Kalimantan Barat, merasa putus komunikasi dengan pihak maskapai.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menjelang dua tahun jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182, sejumlah keluarga korban menyampaikan belum menerima santunan dari pihak maskapai.
Padahal, santunan itu merupakan kewajiban pihak maskapai.
“Santunan Rp 1,5 miliar yang dijanjikan Sriwijaya itu, kita dipersulit dengan RnD perjanjian internal. Bahwa kalau kita ambil santunan itu, maka kita tidak boleh menggugat Boeing,” kata Slamet Bowo Santoso, satu di antara keluarga korban Sriwijaya Air kepada Tribun Pontianak, Rabu 9 November 2022.
• Kronologis Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ182 pada 9 Januari 2021 Silam! Bukan Human Error
Selain merasa dirugikan dengan syarat pencairan santunan kecelakaan, mereka juga merasa pihak Sriwijaya Air lepas dari tanggungjawab.
Bahkan, keluarga korban yang berada di Sintang, Kalimantan Barat, merasa putus komunikasi dengan pihak maskapai.
“Sriwijaya Air sampai hari ini komunikasinya dengan kita putus sama sekali," katanya.
"Tidak pernah ada permintaan maaf (dari mereka), tidak pernah ada silaturahmi, termasuk satu tahun katanya kita mau dijanjikan mau ada peringatan di kepulauan seribu juga tidak pernah dilakukan,” kata adik kandung almarhum Mulyadi Tamsir, penumpang SJ182 ini.
Bowo mengatakan, saat ini beberapa keluarga korban yang menggugat Boeing dan bukan tidak mau mengambil santunan sebesar 1,5 miliar dari pihak Sriwijaya Air.
• Keluarga Korban Sriwijaya Air Boeing 737-500 Harap Rekomendasi KNKT Berikan Titik Terang
Akan tetapi, ahli waris korban tidak ingin gegabah meski seluruh berkas sudah lengkap.
“Masih ada belasan keluarga korban belum ambil. Sebenarnya bukan tidak mau, berkasnya sudah lengkap," katanya.
"Tapi kita belum mengambil karena kita tidak mau gegabah. Nanti begitu kita tanda tangan RnD kita gugat boingkan kita salah. Sebenarnya gak masalah, tapi menurut aturan hukum kita jadi keliru,” beber Bowo.
Hal senada disampaikan Rafiq Yusuf Al Idrus, warga Pontianak.
Rafiq adalah suami almarhumah Panca Widiya Nursanti, satu diantara penumpang yang menjadi korban jatuhnya Sriwijaya Air SJ182, pada 9 Januari 2021 lalu.
Menurut Rafiq, pihaknya sampai saat ini bersama beberapa keluarga korban lainnya, masih menuntut hak-hak yang belum dituntaskan pihak maskapai, yakni pembayaran santunan kepada keluarga korban sebesar Rp 1,5 miliar, tanpa adanya penandatanganan perjanjian internal korban dengan Sriwijaya.
Pasalnya, pemberian santunan itu merupakan hak yang harus diberikan kepada keluarga korban atau ahli waris.
“Berartikan sekarang sudah berjalan 22 bulan, tinggal dua bulan lagi, dengan rekomendasi daripada KNKT, pihak maskapai maupun pabrikan pesawat Boeing itu, cepat merealisaiskan apa yang menjadi hak-haknya korban,” katanya.