Cara Membuat KTP Online 2022, Catat Aturan Terbaru Dan Biayanya!

Kartu Tanda Penduduk menjadi tanda pengenal yang harus dimiliki bagi setiap WNI, itulah sebanya perlu untuk mengetahui aturan dan cara pembuatannya.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Ini adalah artikel yang mengulas cara membuat dokumen kependudukan secara online lengkap dengan aturan yang berlaku untuk penggunaan KTP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Cara membuat KTP saat ini semakin mudah untuk dilakukan dengan adanya sitem online, Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia.

Kartu Tanda Penduduk menjadi tanda pengenal yang harus dimiliki bagi setiap WNI, itulah sebanya perlu untuk mengetahui aturan dan cara pembuatannya.

Bahkan, untuk bepergian Anda juga harus membawa kartu tersebut sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan masih memiliki tanda pengenal.

Dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk tentu saja Anda harus mempersiapkan persyaratannya. Sehingga saat akan membuatnya tidak lagi bingung dengan persyaratan pembuatan KTP.

Baca juga: Cara Ubah data di KTP yang Salah Ketik, Bisa Ganti Foto? Ini Syaratnya!

Berikut aturan bikin KTP yang perlu diketahui.

- Usia 17 tahun atau sudah menikah atau bahkan sudah pernah menikah

- Punya Kartu Keluarga

Syarat di atas merupakan syarat pembuatan KTP untuk warga negara Indonesia

Usia 17 tahun atau sudah pernah menikah atau sudah ikut serta perekaman data KTP elektronik.

Aturan pembuatan KTP

Pembuatan KTP dengan aturan baru kini dapat meminimal 2 kata dan maksimal 60 huruf termasuk dengan spasi.

Aturan baru dalam pembuatan KTP ini juga berlaku untuk keluarga yang mencatatkan dokumen kependudukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.

Pencatatan nama yang ada pada dokumen kependudukan ini harus sesuai dengan aturan baru dari KTP diantaranya yaitu sebagai berikut.

Bisa dibaca dengan mudah tidak memiliki makna negatif dan tidak multitafsir

Jumlah hurufnya paling banyak yaitu 60 huruf termasuk dengan spasi

Jumlah kata yang paling sedikit yaitu ada dua kata

Baca juga: Cara Buat KTP Digital? Cek Disini Cara Pakai KTP Digital Jika dibandingkan Dengan E-KTP!

Biaya pembuatan KTP

Dikutip dari Dukcapil Kemendagri , sejak 1 Januari 2014 lalu pemerintah telah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan Akta Kematian.

Dengan demikian masyarakat tidak perlu membayar biaya apa pun saat buat KTP.

Cara Membuat KTP Online

Saat ini pembuatan KTP bisa dilakukan secara online. Cara bikin KTP online tentu lebih mudah jika dibandingkan dengan membuat langsung atau secara offline.

Adapun cara buat KTP online, seperti berikut.

Unduh terlebih dahulu aplikasi online yaitu dukcapil online.

Kemudian, pilih layanan KTP dan pilih untuk jenis layanannya kartu tanda penduduk.

Setelah itu lengkapi data yang dibutuhkan untuk penyelesaian pembuatan KTP.

Siapkan syarat bikin KTP seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya dan unggah dokumen sesuai dengan persyaratan tersebut.

Lakukan verifikasi berkas sampai dengan muncul notifikasi pada status layanan.

Pembuatan KTP selesai dan anda akan mendapatkan KTP baru.

Peserta nantinya akan diminta untuk menyerahkan KTP yang lama dan akan menerima KTP yang baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti dari pendaftaran.

Bagi peserta yang sebelumnya belum pernah memiliki KTP maka KTP tersebut akan langsung diberikan.

Demikianlah beberapa informasi tentang aturan dan cara daftar KTP online yang penting Anda ketahui. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved