Cara Membuat KTP Online 2022, Catat Aturan Terbaru Dan Biayanya!
Kartu Tanda Penduduk menjadi tanda pengenal yang harus dimiliki bagi setiap WNI, itulah sebanya perlu untuk mengetahui aturan dan cara pembuatannya.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Jumlah kata yang paling sedikit yaitu ada dua kata
Baca juga: Cara Buat KTP Digital? Cek Disini Cara Pakai KTP Digital Jika dibandingkan Dengan E-KTP!
Biaya pembuatan KTP
Dikutip dari Dukcapil Kemendagri , sejak 1 Januari 2014 lalu pemerintah telah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan Akta Kematian.
Dengan demikian masyarakat tidak perlu membayar biaya apa pun saat buat KTP.
Cara Membuat KTP Online
Saat ini pembuatan KTP bisa dilakukan secara online. Cara bikin KTP online tentu lebih mudah jika dibandingkan dengan membuat langsung atau secara offline.
Adapun cara buat KTP online, seperti berikut.
Unduh terlebih dahulu aplikasi online yaitu dukcapil online.
Kemudian, pilih layanan KTP dan pilih untuk jenis layanannya kartu tanda penduduk.
Setelah itu lengkapi data yang dibutuhkan untuk penyelesaian pembuatan KTP.
Siapkan syarat bikin KTP seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya dan unggah dokumen sesuai dengan persyaratan tersebut.
Lakukan verifikasi berkas sampai dengan muncul notifikasi pada status layanan.
Pembuatan KTP selesai dan anda akan mendapatkan KTP baru.
Peserta nantinya akan diminta untuk menyerahkan KTP yang lama dan akan menerima KTP yang baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti dari pendaftaran.
Bagi peserta yang sebelumnya belum pernah memiliki KTP maka KTP tersebut akan langsung diberikan.
Demikianlah beberapa informasi tentang aturan dan cara daftar KTP online yang penting Anda ketahui. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News