Syarat Naik Pesawat Terbaru Usai PPKM Kembali Diperpanjang, Kini Wajib PCR dan Antigen Lagi?

Syarat Naik Pesawat terbaru usai Aturan PPKM direvisi dan kembali diperpanjang sampai 21 November 2022.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase penumpang pesawat saat berada di bandara - Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru Usai PPKM Kembali Diperpanjang, Kini Wajib PCR dan Antigen Lagi? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak Syarat Naik Pesawat terbaru usai Aturan PPKM direvisi dan kembali diperpanjang sampai 21 November 2022.

Kini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kembali diperpanjang di seluruh wilayah Tanah Air.

Pada PPKM kali ini, seluruh daerah berstatus level satu.

Lantas apakah PCR dan Antigen kembali diberlakukan dalam Syarat Naik Pesawat terbaru?

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan, perpanjangan PPKM dilakukan merespons peningkatan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir.

Berubah! Aturan PPKM Terbaru Seluruh Indonesia sampai Tanggal 21 November 2022

"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal, Selasa 8 November 2022.

Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022, PPKM Jawa-Bali akan berlaku selama 14 hari yakni 8-21 November 2022.

Sementara, menurut Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022, PPKM di luar Jawa-Bali berlangsung selama 28 hari yaitu 8 November-5 Desember 2022.

Safrizal menyebutkan, pihaknya telah meminta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga terhadap ancaman lonjakan kasus virus corona.

Sejalan dengan imbauan Kementerian Kesehatan, masyarakat diminta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.

Warga juga diimbau untuk segera vaksinasi dosis ketiga atau booster untuk memproteksi diri dari ancaman virus Corona yang terus bermutasi.

"Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga atau booster," kata Safrizal.

Sebagaimana diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia belakangan kembali menunjukkan peningkatan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, kenaikan ini disebabkan karena munculnya sejumlah varian baru virus Corona yang masuk ke Indonesia, di antaranya XBB, XBB.1, dan BQ.1.

"Naik (kasus Covid-19), betul. Naiknya kenapa? Karena varian baru. Covid-19 naik sesudah kita belajar kemarin bukan karena movement, bukan karena pergerakan, (tapi) karena varian baru," kata Budi saat media visit ke Menara Kompas, Jakarta, Jumat 4 November 2022.

Dari ketiga subvarian itu lanjut Budi, XBB memiliki penyebaran yang paling cepat, tecermin dari kasus di Singapura. Namun, penurunannya pun lebih cepat karena subvarian ini hampir sama dengan BA.4 dan BA.5.

Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 sendiri sempat menyebar pada Agustus 2022. Subvarian BA.4 dan BA.5 berbeda dengan subvarian sebelumnya yang sempat membuat kasus Covid-19 memuncak di awal tahun 2022, yaitu BA.1 dan BA.2.

"Jadi bukan yang BA.1 dan BA.2. Kan kita puncak dari sisi kasus itu Januari-Februari atau di Mei pada saat Omicron BA.1, BA.2 masuk sampai 60.000 atau 70.000 kasus per hari," ungkapnya.

Aturan Naik Pesawat Terbaru Internasional - Daftar Jenis Makanan yang Kini Dilarang Dibawa Penumpang

Aturan Perjalanan Udara November 2022

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memperbarui syarat naik pesawat terbaru 2022 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri PPDN.

Terbaru, Syarat Naik Pesawat kini mengacu pada Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut syarat naik pesawat terbaru mulai Oktober 2022

Cek Syarat Naik Pesawat November 2022

1. PPDN berusia 18 tahun ke atas

Bagi pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas sebagai syarat perjalanan diharuskan sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

PPDN juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat perjalanan.

Sedangkan hasil negatif PCR atau antigen bukanlah hal yang wajib untuk ditunjukkan sebagai syarat perjalanan.

2. PPDN Warga Negara Asing

PPDN yang merupakan Warga Negara Asing dan berasal dari perjalanan luar negeri berusia 18 tahun ke atas wajib untuk mendapatkan vaksin kedua.

PPDN juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi, namun tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen.

3. PPDN berusia 6-17 tahun

Bagi PPDN yang berusia 6-17 tahun, maka wajib untuk mendapatkan vaksin dosis kedua.

Bagi mereka yang berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Kemudian, mereka yang melakukan perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun.

Dikecualikan dari syarat vaksinasi, tetapi harus didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

PPDN di atas tidak wajib melampirkan hasil negatif PCR atau Antigen.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved