Syarat Naik Pesawat Terbaru Usai PPKM Kembali Diperpanjang, Kini Wajib PCR dan Antigen Lagi?
Syarat Naik Pesawat terbaru usai Aturan PPKM direvisi dan kembali diperpanjang sampai 21 November 2022.
Dari ketiga subvarian itu lanjut Budi, XBB memiliki penyebaran yang paling cepat, tecermin dari kasus di Singapura. Namun, penurunannya pun lebih cepat karena subvarian ini hampir sama dengan BA.4 dan BA.5.
Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 sendiri sempat menyebar pada Agustus 2022. Subvarian BA.4 dan BA.5 berbeda dengan subvarian sebelumnya yang sempat membuat kasus Covid-19 memuncak di awal tahun 2022, yaitu BA.1 dan BA.2.
"Jadi bukan yang BA.1 dan BA.2. Kan kita puncak dari sisi kasus itu Januari-Februari atau di Mei pada saat Omicron BA.1, BA.2 masuk sampai 60.000 atau 70.000 kasus per hari," ungkapnya.
• Aturan Naik Pesawat Terbaru Internasional - Daftar Jenis Makanan yang Kini Dilarang Dibawa Penumpang
Aturan Perjalanan Udara November 2022
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memperbarui syarat naik pesawat terbaru 2022 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri PPDN.
Terbaru, Syarat Naik Pesawat kini mengacu pada Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut syarat naik pesawat terbaru mulai Oktober 2022
Cek Syarat Naik Pesawat November 2022
1. PPDN berusia 18 tahun ke atas
Bagi pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas sebagai syarat perjalanan diharuskan sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
PPDN juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat perjalanan.
Sedangkan hasil negatif PCR atau antigen bukanlah hal yang wajib untuk ditunjukkan sebagai syarat perjalanan.
2. PPDN Warga Negara Asing
PPDN yang merupakan Warga Negara Asing dan berasal dari perjalanan luar negeri berusia 18 tahun ke atas wajib untuk mendapatkan vaksin kedua.
PPDN juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi, namun tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen.