Daftar Terbaru Perusahaan Farmasi yang Resmi Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup
Daftar terbaru perusahaan Farmasi yang Resmi Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup berdasarkan keterangan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
"Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat CPOB untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut," tulis BPOM dalam siaran pers, Senin 7 November 2022.
• Disahkan WHO! 8 Jenis Merek Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol Berlebih yang Dilarang BPOM
Dengan keputusan itu, BPOM telah memerintahkan kepada ketiga perusahaan farmasi tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi sirup obat.
Serta mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirup obat.
Lalu, menarik dan memastikan semua sirup obat dari ketiga perusahaan farmasi telah dilakukan penarikan dari peredaran.
Yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
Kemudian, memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.
"Dan melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM," kata BPOM.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News