Khazanah Islam
Arti dan Pembagian Shalat Sunnah Muakad yang Selalu Dikerjakan Nabi
Sunnah muakkad secara bahasa adalah sunnah yang dikuatkan atau sangat dianjurkan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selain Shalat Fardhu, terdapat Shalat Sunnah yang juga dianjurkan oleh setiap Muslim.
Di dalam hukum fiqih shalat sunnah dibagi menjadi dua kelompok.
Pertama adalah Shalat Sunnah Muakad dan Shalat Ghairu Muakad.
Lantas apa yang dimaksud dengan Shalat Muakad?
Serta apa saja shalat yang termasuk dalam Shalat Sunnah Muakad?
• Cara Membiasakan Diri Tasamuh dalam Hidup Bermasyarakat
Sunnah muakkad secara bahasa adalah sunnah yang dikuatkan atau sangat dianjurkan.
Secara istilah sunnah muakkad merupakan ibadah-ibadah yang selalu dijalankan atau dilestarikan oleh Nabi Muhamamd SAW dan tidak ditinggalkan,
kecuali sekali atau dua kali untuk memberi petunjuk bahwa ibadah tersebut tidak wajib hukumnya.
Banyak sekali ibadah yang termasuk shalat sunnah muaakkad.
Beberapa di antaranya sebagai berikut
Shalat Sunnah Rawatib
Shalat rawatib merupakan shalat sunnah yang pelaksanaanya menyertai shalat fardlu lima waktu.
Shalat rawatib disebut juga dengan sunnah qabliyah yang berarti dilaksanakan sebelum shalat fardlu dan sunnah ba’diyah yaitu shalat sunnah yang dilaksanakan setelah shalat fardhu
Shalat Tahajud
Shalat Tahajud merupakan shalat sunnah yang dikerjakan setelah shalat Isya’ setelah terjaga dari tidur,