Khazanah Islam

Arti dan Pembagian Shalat Sunnah Muakad yang Selalu Dikerjakan Nabi

Sunnah muakkad secara bahasa adalah sunnah yang dikuatkan atau sangat dianjurkan.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Shalat Tahajud merupakan shalat sunnah yang dikerjakan setelah shalat Isya’ setelah terjaga dari tidur, meski tidurnya dalam waktu yang singkat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selain Shalat Fardhu, terdapat Shalat Sunnah yang juga dianjurkan oleh setiap Muslim.

Di dalam hukum fiqih shalat sunnah dibagi menjadi dua kelompok.

Pertama adalah Shalat Sunnah Muakad dan Shalat Ghairu Muakad.

Lantas apa yang dimaksud dengan Shalat Muakad?

Serta apa saja shalat yang termasuk dalam Shalat Sunnah Muakad?

Cara Membiasakan Diri Tasamuh dalam Hidup Bermasyarakat

Sunnah muakkad secara bahasa adalah sunnah yang dikuatkan atau sangat dianjurkan.

Secara istilah sunnah muakkad merupakan ibadah-ibadah yang selalu dijalankan atau dilestarikan oleh Nabi Muhamamd SAW dan tidak ditinggalkan,

kecuali sekali atau dua kali untuk memberi petunjuk bahwa ibadah tersebut tidak wajib hukumnya.

Banyak sekali ibadah yang termasuk shalat sunnah muaakkad.

Beberapa di antaranya sebagai berikut

Shalat Sunnah Rawatib

Shalat rawatib merupakan shalat sunnah yang pelaksanaanya menyertai shalat fardlu lima waktu.

Shalat rawatib disebut juga dengan sunnah qabliyah yang berarti dilaksanakan sebelum shalat fardlu dan sunnah ba’diyah yaitu shalat sunnah yang dilaksanakan setelah shalat fardhu

Shalat Tahajud

Shalat Tahajud merupakan shalat sunnah yang dikerjakan setelah shalat Isya’ setelah terjaga dari tidur,

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved