Terima Sertifikasi Kekayaan Intelektual Dari Kemenkumham, Ayani Mega Mall Jamin 100 Persen Original
hal ini bertujuan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, yakni kepastian hukum atas produk yang di beli masyarakat selaku konsumen.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Ayani Mega Mall Pontianak satu diantara penerima sertifikasi berbasis Kekayaan Intelektual untuk katagori pusat perbelanjaan, Manajemen Ayani Mega Mall jamin 100 persen original produk yang di perjual belikan.
Komitmen penjualan produk original ini sampaikan langsung oleh TR dan Promotion Manager Ayani Mega Mall Pontianak Edy Sudarmanto yang menyatakan pihaknya berkomitmen dan menjamin keaslian produk yang di perdagangkan di pusat perbelanjaannya.
"Jangankan barang palsu atau tidak asli, barang bekas pun tidak di perkenankan, hal itu sudah di tertuang dalam perjanjian sewa antara pengelola yakni manajemen dan penyewa,"kata Edi pada Selasa 8 November 2022.
Lanjutnya, hal ini bertujuan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, yakni kepastian hukum atas produk yang di beli masyarakat selaku konsumen.
Baca juga: Gerhana Bulan Total, BRIN Pontianak Lakukan Pengamatan Gunakan Teleskop Khusus
"Hal ini kan penindakannya tergantung laporan dari masyarakat, tetapi setiap laporan akan kita tindak lanjuti, silakan masyarakat lapor kepada kita, bila ada temuan seperti itu bisa datang kepada kita atau lapor via online yang ada di sosmed kita," ujar TR dan Promotion Manager Ayani Mega Mall Pontianak
Ia juga menjelaskan bila ada temuan , tentu akan ada sanksi kepada pihak penjual khususnya penjual yang berada di manajemen Ayani Mega Mall, sanksi berupa teguran, peringatan hingga pemutusan kontrak sepihak.
Edi juga menuturkan pihaknya berterima kasih kepada Pemerintah yakni Kementerian Hukum dan Ham atas sertifikasi kekayaan intelektual yang di berikan kepada pihaknya.
"Tentu atas kepercayaan ini, akan kami jaga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang menjadi konsumen dan pengunjung Ayani Mega Mall, Terutama Originalitas barang yang di jual. Maka dalam perjanian kontrak sudah tertera sebagai langkah antisipasi,"katanya
Ia pun menceritakan didapatnya sertifikasi kekayaan intelektual ini, Pemerintah melalui Kementerian hukum dan Ham mendatangi langsung kepada masyarakat dan penjual.
Sebelumnya Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar Muhayan beserta Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang dipimpin Dokumentalis Hukum Fitma Andriyanto mengunjungi Ayani Mega Mall pusat perbelanjaan di Pontianak pada Senin 7 November 2022 untuk menyerahkan sertifikasi kepada pengelola pusat perbelanjaan tersebut
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar Muhayan menuturkan pentingnya kesadaran pengelola tempat perdagangan dan pelaku usaha akan kekayaan intelektual. Hal itu guna mencegah dan meminimalisir peredaran produk imitasi yang melanggar kekayaan intelektual di tempat yang dikelola para pelaku usaha.
“Kita sudah melakukan survey sertifikasi melalui quisioner kepada pengelola, sample penyewa dan sample konsumen beberapa waktu yang lalu. Dari survey tersebut kita berupaya mencegah pelanggaran KI di pusat perbelanjaan dan Ayani Megamall Pontianak sudah tersertifikasi menjual produk2 orisinil,” jelas Muhayan.
Dan ia juga menuturkan sertifikasi pusat perbelanjaan ini salah satu upayan pemerintah untuk menekan pembajakan barang. Yang mana Indonesia masih dalam situasi yang memprihatinkan.
Sebagai informasi, sertifikasi ini merupakan salah satu dari 16 program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tahun 2022 yang telah diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Kemenkumham Kalbar juga mengapresiasi pengelola yang mengakui tidak mempunyai kemampuan untuk mengetahui barang yang dijual asli atau tiruan. Akan tetapi akan berlaku tegas kepada penyewa agar mendistribusikan barang-barang yang orisinil. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
