Pengumuman Upah Minimum 21 November 2022, Ini Daftar UMK Kalimantan Selatan Tahun 2021-2022!

Kesepakatan terkait Upah Minimum 2023, termasuk penetapan untuk UMP dilakukan paling lambat 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Daftar Upah Minimum-Kemnaker melalui dewan pengupahan nasional alkan mengumumkan Upah Minimimum Provinsi pada 21 November 2022, Berikut daftar perbandingan Upah Minimum Kalimantan selatan yang dirinci per Kabupaten sepanjang tahun 2021-2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemerintah saat ini masih memformulasikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 berdasarkan masukan-masukan yang diterima dari berbagai pihak.

"Penetapan UMP pada tanggal 21 November 2022, sekarang dalam proses pembahasan oleh Dirjen PHI Jamsos (Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan)," katanya, Dikutip dari Kompas TV, Selasa 8 November 2022.

Kesepakatan terkait Upah Minimum 2023, termasuk penetapan untuk UMP dilakukan paling lambat 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022.

Pengumuman Upah Minimum 21 November 2022, Cek Daftar UMP Kalimantan Tengah Tahun 2021-2022!

UMP 2023 juga akan ditetapkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam aturan itu, komponen penetapan UMP diantaranya adalah Inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan penetapan Upah Minimum Provinsi nantinya dijadikan acuan menghitung besaran UMK tiap-tiap Kabupaten Kota yang selanjutnya diatur dalam peraturan Gubernur tiap-tiap daerah.

Pada artikel ini akan menampilkan perbandingan antara Upah Minimum beberapa Kabupaten yang terdapat di Kalimantan Selatan pada tahun 2021 sampai 2022.

Pengumuman Upah Minimum 2023 Diumumkan 21 November 2022, Cek UMP Kalimantan Timur 2022 Disini!

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Selatan 2022 tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No. 188.44/0757/KUM/2021.

Daftar Upah Minimum Kabupaten di Kaliman Selatan pada tahun 2021-2022

Kalimantan Selatan

1. Kotabaru (Kabupaten) Rp 3,034,828 - Rp 3,048,796

2. Tanah Bumbu (Kabupaten) Rp 2,886,366 - Rp 2,916,894

3. Kota Banjarmasin Rp 2,948,576 - Rp 3,000,371

4. Tabalong (Kabupaten) Rp 2,972,632 - Rp 3,001,230

5. Hulu Sungai Selatan (Kabupaten) Rp 2,877,448 - Rp 2,906,473

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved