Pengumuman Upah Minimum 21 November 2022, Cek Daftar UMP Kalimantan Tengah Tahun 2021-2022!

Kementerian Ketenagakerjaan berencana akan mengumumkan kenaikan Upah Mimum Provinsi (UMP) tahun 2023 tepatnya pada 21 November 2022.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Pemerintah akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi pada 21 November 2022, Berikut perbandingan dan daftar UMK 14 Kabupaten Kota Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2021-2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan berencana akan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 tepatnya pada 21 November 2022.

Melalui situs Kemnaker (satudata.kemnaker.go.id), Pengaturan mengenai Upah Minimum merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja tahun nomor 11 tahun 2020.

Upah Minimum Provinsi digunakan sebagai acuan menghitung besaran UMK tiap-tiap Kabupaten Kota yang selanjutnya diatur dalam peraturan Gubernur.

Hal ini mengubah rumus perhitungan upah buruh/pekerja yang sebelumnya berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pengumuman Upah Minimum 2023 Diumumkan 21 November 2022, Cek UMP Kalimantan Timur 2022 Disini!

Berikut artikel ini akan menampilkan perbandingan antara Upah Minimum beberapa Kabupaten yang terdapat di Kalimantan Tengah pada tahun 2021 sampai 2022

Denagan adanya pebandingan yang ditampilkan dari data statistik dapat memberikan infoprmasi mengenai berapa persen nantinya kenaikan UMP pada tahun 2023.

KABUPATEN / KOTAMADYA UMK 2021- UMK 2022 (Terdapat 1 Kota madadya)

- Kota Palangka Raya Rp 2,931,674 - Rp 2,972,541

- Kotawaringin Barat (Kabupaten) Rp 3,047,533 - Rp 3,077,218

- Kotawaringin Timur (Kabupaten) Rp 2,991,946 - Rp 3,014,732

- Kapuas (Kabupaten) Rp 2,909,962 - Rp 2,922,516

- Barito Selatan (Kabupaten) Rp 3,244,837-Rp 3,245,604

- Barito Utara (Kabupaten) Rp 3,307,767- Rp 3,307,767

- Sukamara (Kabupaten) Rp 3,088,502- Rp 3,110,304

Rincian UMP Kalbar Tahun 2023 Lengkap Cara Menghitung Besaran UMP Kalbar Terbaru

- Lamandau (Kabupaten) Rp 3,130,152 - Rp 3,161,076

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved