Menaker Umumkan Kenaikan Upah Minimum 2023 - Formulasi dan Variabel Perhitungan UMP UMK Terbaru
Untuk besaran Gaji buruh, pekerja maupun karyawan swasta dipastikan bahwa Upah Minimum tahun 2023 akan naik lebih besar dari tahun 2022 ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berita terbaru kenaikan Upah Minimum tahun 2023 diumumkan Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah.
Untuk besaran Gaji buruh, pekerja maupun Karyawan swasta dipastikan bahwa Upah Minimum tahun 2023 akan naik lebih besar dari tahun 2022 ini.
Lengkap dengan formulasi dan variabel yang menentuka kenaikan UMP maupun UMK 2023.
Acuannya jelas, tertuang Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dijelaskan, rincian kenaikan Upah Minimum dihitung menggunakan formula khusus yang disesuaikan dengan beberapa variabel.
"Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi," kata Menaker Ida Fauziyah hari ini Selasa 8 November 2022.
"Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," jelasnya.
• Upah Minimum 2023 Resmi Naik! Cek Besaran Kenaikan Gaji Buruh UMP dan UMK Tahun 2023
Dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi, lanjut Menaker, penetapan upah minimum juga meliputi penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Menaker menjelaskan, penyesuaian UMP dan UMK ini meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS), kemudian diserahkan kepada Kemenaker.
"Kementerian Ketenagakerjaan kami sampaikan nantinya kepada seluruh gubernur seluruh Indonesia. Selanjutnya, kami juga telah melakukan serangkaian persiapan dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2023 yang dimulai dengan melakukan beberapa kegiatan," ucapnya.
Dalam penetapan upah minimum telah dilakukan dengan menyerap aspirasi sesuai dengan PP 36 Tahun 2021, di mana Dewan Pengupahan yang memberikan masukan.
"Seperti masukannya ini yang kami peroleh dari Dewan Pengupahan.
Upah minimum dengan dasar PP 36 2021 dipandang tidak adil. Kemudian yang berikutnya masukannya adalah perlu kepastian hukum atas gugatan upah minimum Tahun 2022 di beberapa wilayah," papar Menaker.
Selain itu juga masukan dari para pengusaha pun seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang mengusulkan agar upah minimum masih mengacu PP 36/2021 aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
"Masukan dari unsur pengusaha ini bisa dikonfirmasi kepada teman-teman Kadin yang tetap menginginkan PP 36/2021.