Upah Minimum 2023 Resmi Naik! Cek Besaran Kenaikan Gaji Buruh UMP dan UMK Tahun 2023
Rincian besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP hingga Upah Minimum Kota atau UMK untuk tahun 2023 dipastikan naik.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rincian besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP hingga Upah Minimum Kota atau UMK untuk tahun 2023 dipastikan naik.
Pemerintah kini memastikan kenaikan Upah Minimum untuk para buruh Pekerja hingga Karyawan swasta pada tahun depan 2023.
Untuk menentukan kenaikan upah, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menantikan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan diserahkan dalam waktu dekat.
Kepastian itu diungkap oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.
• UMP Naik 2023! Bandingkan Besaran Upah Buruh Tahun 2022 Seluruh Provinsi di Indonesia
"Insha Allah naik daripada upah tahun ini, tapi besarannya nunggu data BPS masuk ke Kemnaker," ujarnya mengutip Kompas.com.
Meski begiti, Kemenaker masih enggan memberikan angka pasti kenaikan upah minimum tahun depan. Terkait tuntutan buruh yang menghendaki kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen, Putri pun tidak menanggapinya.
"No comment soal angka karena belum ada data BPS," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Unsur Serikat Buruh Sunardi mengatakan, ada perkiraan upah minimum 2023 naik kisaran 4-6 persen.
Perkiraan tersebut merupakan perhitungan dari unsur pengusaha yang hadir dalam sidang pleno membahas penetapan upah minimum 2023.
Sunardi menambahkan, upah minimum 2023 naik sebesar 4-6% tersebut berdasarkan pertumbuhan ekonomi tahun ini dan inflasi.
Meski demikian, Depenas bersama pemerintah masih menantikan laporan data dari BPS yang akan diserahkan paling lambat 5 November.
Daftar Provinsi di Indonesia dengan UMP 2022 Tertinggi
1. DKI Jakarta: Rp 4.641.854
2. Papua: Rp 3.561.932
3. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723