Menaker Umumkan Kenaikan Upah Minimum 2023 - Formulasi dan Variabel Perhitungan UMP UMK Terbaru

Untuk besaran Gaji buruh, pekerja maupun karyawan swasta dipastikan bahwa Upah Minimum tahun 2023 akan naik lebih besar dari tahun 2022 ini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Upah Minimum - Menaker Umumkan Kenaikan Upah Minimum 2023 - Formulasi dan Variabel Perhitungan UMP UMK Terbaru. 

Karena menganggap bahwa PP 36/2021 lebih realistis.

Harga BBM Turun Lagi, Kini Berlaku Promo Khusus di SPBU - Cek Harga Resmi Pertalite dan Solar

Kemudian, penetapan upah minimum tahun 2003 tetap mengacu pada PP 36/2021," jelasnya.

Menteri dari Politisi PKB ini mengakui bahwa usulan dari para pengusaha jelas tidak selaras dengan serikat pekerja/serikat buruh yang menolak upah minimum masih menggunakan formula PP 36/2021.

"Kami juga mendapatkan masukan dari para pekerja atau buruh yang telah bertolak belakang tentu saja dengan yang disampaikan oleh teman-teman dari Apindo dan Kadin.

Mereka menyampaikan bahwa PP 36/2021 tidak bisa jadi dasar penetapan upah minimum," ungkapnya.

Maka dari itu, mengenai gaji, lanjut Menaker, diperlukan dialog antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.

"Berikutnya, perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum yakni upah layak.

Seperti struktur skala upah.

Saya kira ini yang sudah kami lakukan sampai hari ini, menyerap aspirasi dari stakeholder baik dari mulai dari teman-teman di Dewan Pengupahan, serikat pekerja/serikat buruh maupun teman-teman pengusaha," pungkas dia.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved