Litbang Provinsi Lakukan Evaluasi Implementasi Kebijakan Penanganan Stunting di Kalbar

“Jadi ini salah satu tujuannya untuk melakukan evaluasi kinerja implementasi kebijakan penangan stunting di Kalimantan Barat,” ujarnya

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kepala Balitbang Provinsi Kalimantan Barat, Herkulana 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Balitbang Provinsi Kalimantan Barat melakukan evaluasi implementasi terhadap kebijakan penanganan stunting di Kalimantan Barat.

Kepala Badan Litbang Provinsi Kalbar, Herkulana menyampaikan dalam rangka percepatan penurunan angka stunting, pada tahun 2018 pemerintah telah meluncurkan Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (Stunting).

Strategi nasional ini merupakan panduan untuk mendorong terjadinya kerja sama antar lembaga untuk memastikan konvergensi seluruh program/ kegiatan terkait pencegahan anak kerdil (stunting).

Bukti komitmen pemerintah terhadap penanganan stunting di Indonesia juga tercermin dengan penetapan stunting sebagai salah satu prioritas dalam program pembangunan nasional.

Kalbar Inovation Award (Kalbaria) 2022, Balitbang Kalbar Beri Penghargaan 15 Inovator Daerah Terbaik

Arah kebijakan dan strategi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menyebutkan perihal peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta dengan penekanan pada penguatan pelayanan kesehatan dasar (Primary Health Care).

Salah satunya melalui percepatan perbaikan gizi masyarakat dalam bentuk percepatan penurunan angka stunting dan Pemerintah menargetkan angka stunting turun menjadi 14 persen pada tahun 2024.

Balitbang Provinsi Kalbar melakukan Kajian Evaluasi Implementasi Kebijakan Penanganan Stunting di Kalimantan Barat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi.

“Jadi ini salah satu tujuannya untuk melakukan evaluasi kinerja implementasi kebijakan penangan stunting di Kalimantan Barat,” ujarnya, Selasa 8 November 2022.

Selain itu, bertujuan untuk mengetahui faktor resiko yang mempengaruhi dalam penurunan angka stunting, serta menganalisa strategi meningkatkan kinerja implementasi kebijakan penanganan stunting di Kalimantan Barat.

“Seperti kita ketahui Stunting ini kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK). Periode 1000 HPK merupakan periode pertumbuhan dari janin hingga anak berusia 24 bulan,”pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved