Cairkan BLT BBM? Cek Disini Cara Mencairkan BLT Dengan Dokumen Pengganti KTP?

Pencairan BLT BBM kembali dilanjutkan untuk tahap dua yang untuk masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendatangi Kantor Pos terdekat dengan domisili.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Syarat Terima BLT BBM-Syarat BLT BBM Rp 300 Ribu dari Kantor Pos, KTP bisa diganti dengan dokumen lain berupa SUKET yang diterbitkan resmi oleh Disdukcapil. 

BLT BBM diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS milik Kemensos.

Penerima merupakan warga negara yang masuk dalam kategori kurang mampu, bukan aparatur sipil negara, dan belum terdata sebagai penerima Bansos berupa BSU atau Kartu Prakerja.

Baca juga: BLT BBM 2022 Sudah Tepat Sasaran? Ini Cara KPM terdata DTKS Kemensos cairkan Bansos lewat Kantor Pos

Penerima yang memenuhi syarat bisa mengikuti alur pencairan BLT BBM sebagai berikut:

1. Penerima datang kekantor Pos membawa undangan pencairan, KTP/SUKET, dan Kartu keluarga dengan tertib.

2. Pastikan penerima BLT BBM datang sesuai dengan jadwal yang ada diundangan untuk menentukan waktu pengambilan BLT BBM.

3. Mengantre dikantor pos. dan tunggu saat nomor antrean dipanggil oleh petugas.

4.  Selanjutnya sampaikan kepada petugas bahwa akan mencairkan BLT BBM.

5. Petugas Kantor Pos akan melalakukan verifikasi data dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 300 Ribu.

Proses selesai,  Penerima BLT BBM tahap dua sebesar Rp 300 Ribu berhak dibawa pulang. 

Demikian artikel yang mengulas bagaimana cara untuk mengatasi masalah identitas KTP yang dipersyaratkan untuk mencairkan BLT BBM dari Kantor Pos.

Penerima bisa menggantikannya dengan mengajukan pencetakan dokumen SUKET sebagai pengganti. Semoga bermanfaat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved