Kapolres Landak Terima Penyerahan 370 Senjata Api Rakitan untuk Dimusnahkan

Jadi yang berhak untuk memakai dan menggunakan adalah aparat karena sesuai dengan ketentuan.

Editor: Jamadin
Dok. Polres Landak
Kapolres Landak Akbp Stevy Frits Pattiasina.,S.I.K.,S.H.,M.H bersama Forkopimda Kabupaten Landak melakukan pemusnahan terhadap 370 pucuk senjata api rakitan dari berbagai jenis yang dilaksanakan di halaman Mapolres Landak, Jumat 4 November 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kapolres Landak Akbp Stevy Frits Pattiasina ,S.I.K.,S.H.,M.H bersama Forkopimda Kabupaten Landak melakukan pemusnahan terhadap 370 pucuk senjata api rakitan dari berbagai jenis yang dilaksanakan di halaman Mapolres Landak, Jumat 4 November 2022.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Pj Bupati Landak Samuel, Ketua DPRD yang juga Ketua DAD Kabupaten Landak Heri Saman, perwakilan Kepala BKSDA Provinsi Kalbar, Kejari Landak, Danyon Armed Ngabang, DAD Kecamatan serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Adapun 370 pucuk senjata api rakitan dari berbagai jenis diantaranya lantak, bomen hingga senapan angin yang dimusnahkan tersebut terbagi atas 30 pucuk senjata api yang diserahkan dari DAD Kabupaten Landak serta 340 pucuk senjata api dari Yayasan Planet Indonesia Kalbar.

Ketua DPRD Landak yang juga Ketua DAD Kabupaten Landak Heri Saman mengatakan 370 senjata api rakitan yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyerahan dari masyarakat kepada Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak dan Yayasan Planet Indonesia Kabupaten Landak.

Polres Kapuas Hulu Terima Penyerahan Puluhan Senpi Rakitan Warga

“Kami sangat mendukung sekali terhadap hal-hal tersebut terutama langkah-langkah kita mendukung sejalan dengan upaya dari aparat berwajib untuk meminimalisir dari pada penyalahgunaan senjata api rakitan. Nama juga senjata api rakitan kalau disalahgunakan akan berdampak pada hukum,” jelas Heri Saman.

Heri Saman menambahkan bahwa pihaknya dari Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak sangat mendukung langkah-langkah tersebut. Mengingat ada beberapa kejadian saat pergi berburu menggunakan senjata rakitan tersebut kerap menimbulkan korban jiwa akibat salah tembak yang mengakibatkan kehilangan nyawa orang lain.

“Dalam hal ini kita mendukung langkah-langkah jajaran Kepolisian. Kami dari DAD siap bekerjasama kita bersama-sama menanggulangi hal tersebut,” sambungnya.

Sementara itu, Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina.,S.I.K.,S.H.,M.H menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pemerintah Kabupaten Landak, DAD Landak, BKSDA Provinsi Kalbar, dan Yayasan Planet Indonesia serta seluruh Ketua DAD Kecamatan yang sudah terlibat dalam memberikan kesadaran kepada masyarakat, terutama dalam memberikan secara sukarela senjata api rakitan tersebut.

“Saya berharap ini tetap berkelanjutan bukan sampai disini saja. Ini ada undang-undangannya juga bahwa tidak sembarangan orang boleh memiliki senjata api sehingga mencegah terjadinya beberapa kasus. Semenjak saya menjabat ada dua kasus terkait salah tembak menggunakan senjata api rakitan, jadi dia salah tembak yang ditembak merupakan temannya sendiri ini sudah diselesaikan kebawah dan tidak sampai naik ke permukaan. Intinya kita mencegah supaya tidak terjadi lagi dan senjata api ini ini tidak disalahgunakan,” papar Kapolres Landak.

Disisi lainnya, Pj Bupati Landak Samuel atas nama Pemerintah Kabupaten Landak menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas apa yang telah dilakukan Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak hingga tingkat kecamatan serta BKSDA dan jajaran Polres yang telah berupaya untuk menyadarkan masyarakat dalam kepemilikan senjata api supaya menyerahkan secara sukarela. Mengingat sesuai ketentuan kepemilikan senjata api harus sesuai dengan paraturan yang berlaku.

“Jadi yang berhak untuk memakai dan menggunakan adalah aparat karena sesuai dengan ketentuan. Sedangkan masyarakat tidak diperkenankan karena sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Ketua DAD dan Kapolres khawatir akan disalah gunakan,” pungkas Samuel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved