Desakan Gaji dan Insentif! Kini 500 Ribu Karyawan Terancam Dirumahkan Akibat PHK
Desakan Gaji hingga Insentif kini nasib sekitar 500.000 karyawan terancam dirumahkan atau terpaksa mengalami PHK.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Desakan Gaji hingga Insentif kini nasib sekitar 500.000 karyawan terancam dirumahkan atau terpaksa mengalami PHK.
Hal itu akibat tertekannya keuangan perusahaan oleh tekanan ekonomi global.
Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat terus memberikan dukungan bagi dunia usaha dan sektor industri lewat insentif.
Hal itu Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid.
"Salah satunya melalui pemberian insentif fiskal dan nonfiskal ke industri-industri yang merupakan motor penggerak perekonomian Indonesia," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis 3 November 2022.
• Cair! Gaji Pokok PNS November 2022 Ada Kenaikan? Cek Tunjangan Jabatan dan Golongan ASN
Arsjad mengatakan, dukungan pemerintah dalam bentuk insentif fiskal dan non-fiskal bisa jadi alternatif.
Khususnya terhadap industri padat karya merupakan langkah krusial di tengah ancaman badai gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Seperti yang masih berlangsung akhir-akhir ini akibat tekanan pandemi.
Gelombang PHK telah terjadi di berbagai wilayah akibat tekanan ekonomi global.
Di Jawa Barat misalnya, setidaknya 18 pabrik garmen terpaksa tutup sehingga para pekerjanya kehilangan pekerjaan.
Kadin menyebut industri dan produk tekstil kini tengah anjlok kinerjanya.
Akibat menurunnya permintaan ekspor akibat perlambatan ekonomi, kenaikan inflasi, dan tekanan pasar lokal.
Dengan tekanan yang sangat tinggi di sektor ini, Kadin menyebut sebanyak 500.000 karyawan terancam dirumahkan atau terpaksa mengalami PHK.
• Indonesia Lewat! Inilah Negara yang Berani Gaji Guru dengan Nilai Fantastis di Dunia
Kadin menyebut sektor padat karya lainnya yang menunjukkan penurunan kinerja secara signifikan adalah industri hasil tembakau.
Profitabilitas perusahaan rokok terus mengalami penurunan.