Cair! Gaji Pokok PNS November 2022 Ada Kenaikan? Cek Tunjangan Jabatan dan Golongan ASN
Sudah bisa dipastikan semua Aparatur Sipil Negara atau ASN setiap awal bulan tepatnya tanggal 1 akan menerimatransferan Gaji.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sudah resmi cair hari ini Selasa 1 November 2022 Gaji Pokok PNS mengalami kenaikan? Cek besaran Tunjangan ASN terbaru disini.
Sudah bisa dipastikan semua Aparatur Sipil Negara atau ASN setiap awal bulan tepatnya tanggal 1 akan menerima transferan Gaji.
Adapaun ASN yang menerima Gaji di awal bulan di antaranya mulai dari PNS, TNI, Polri hingga pensiunan.
Beda lagi dengan Tunjangan,ada yang dicairkan bersamaan dengan Gaji dan adapula ditransfer pada pertengahan bulan.
Terbaru, besaran Gaji PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
• Indonesia Lewat! Inilah Negara yang Berani Gaji Guru dengan Nilai Fantastis di Dunia
ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, Gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.
Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Berikut rinciannya:
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
• Gaji Tenaga Kesehatan PPPK Terbaru November 2022 Lengkap Sesuai Jabatan dan Profesi
Golongan IV