Cara Scan TV Digital Pakai STB dan Tanpa STB Pasca TV Analog Resmi di Switch Off Per 2 November 2022

Seluruh masyarakat yang ingin menikmati siaran TV harus beralih ke TV Digital dengan kualitas gambar dan suara yang lebih baik.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
Scan TV Digital pakai STB atau tanpa STB. Per 2 November 2022 TV Analog sudah dimatikan 

- Pasang Set Top Box ke TV

- Hubungkan kabel antena UHF dari Booster ke Set Top Box

- Pada TV Alihkan settingan TV ke HDMI untuk merubah dari Analog ke tv digital pakai remote tv.

- Lalu masuk ke setting set top box pakai remote STB.

- Masuk Menu Satelit

- Lalu ke Menu Te restrial

- Tekan Ok lalu Pencarian otomatis untuk scan Siaran TV Digital

- Tinggal tunggu hasilnya.

- Siaran TV Digital sudah bisa dinikmati.

Untuk menambah saluran TV Digital yang belum didapatkan bisa lakukan cara sebagai berikut :

1. Tekan tombol “Menu” pada TV digital

2. Pilih opsi “Buat Saluran” dan konfirmasi dengan menekan tombol “OK”

3. Pilih “Satelit Palapa C2”

4. Kemudian, pilih “Frekuensi TP” dan masukkan frekuensi 04188

5. Lalu, pindahkan kursor ke “Simbol Nilai” dengan cara menekan tombol volume bawah dan masukkan 08800.

6. Langkah selanjutnya pilih “Polaritas” dan pilih “V”

7. Terakhir, pilih Cari -> Semua -> Bebas -> OK

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved