Cara Scan TV Digital Pakai STB dan Tanpa STB Pasca TV Analog Resmi di Switch Off Per 2 November 2022
Seluruh masyarakat yang ingin menikmati siaran TV harus beralih ke TV Digital dengan kualitas gambar dan suara yang lebih baik.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Melalui peraturan Menkominfo Nomor 11 Tahun 2021 mulai menerapkan ke menyeluruh siaran TV Digital dan penghentian TV Analog (Analog Switch Off).
Seluruh masyarakat yang ingin menikmati siaran TV harus beralih ke TV Digital dengan kualitas gambar dan suara yang lebih baik.
Untuk mendapatkan siaran TV Digital tidak perlu melakukan pergantian pesawat televisi di rumah.
Hanya perlu melakukan tahapan peralihan yang cukup mudah yaitu dengan tambahan perangkat yang relatif murah untuk didapatkan.
Perangkat tersebut merupakan komponen penerima TV Digital bernama Set Tob Box (STB) sebagai alat tambahan alat TV Digital (DVB-T2).
Selain itu tidak ada yang perlu diubah mulai dari TV hingga antena lama tetap bisa dipakai.
Namun bagi yang sudah memiliki TV yang dilengkapi dengan fasilita DVB-T2 atau termasuk dalam kategori TV Digital maka tinggal lakukan peralihan secara langsung.
• Cara Pasang Set Top Box TV Tabung, Cek Pengertian dan Fungsi STB untuk Menonton Siaran Tv Digital!
Scan TV Digital Tanpa STB
- Pastikan TV sudah mendukung TV Digital (TV keluaran baru).
- Masuk ke menu pengaturan (setting).
- Pilih saluran.
- Pilih Digital.
- Lalu scan atau cari hingga selesai.
- Saluran TV Digital akan muncul secara otomatis.