Khazanah Islam
Bolehkan Perempuan Menjadi Imam Shalat Fardhu? Syarat Menjadi Imam dan Makmum Masbuk
Shalat berjamaah tidak sekadar shalat bersama-sama. Shalat berjamaah harus ada yang menjadi imam. Sedangkan lainnya menjadi makmum.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Shalat fardhu atau sunnah dapat dikerjakan sendiri, dapat juga dilakukan dengan berjamaah.
Shalat fardhu lebih utama jika dikerjakan dengan berjamaah.
Shalat berjamaah adalah shalat yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, salah satu menjadi imam dan yang lain menjadi makmum.
Shalat berjamaah sangat dianjurkan atau sunnah muaakkadah.
Shalat berjamaah tidak sekadar shalat bersama-sama.
• Arti dan Pembagian Macam-macam Akad Lengkap Dengan Penjelasan Singkat
Shalat berjamaah harus ada yang menjadi imam. Sedangkan lainnya menjadi makmum.
Imam dan makmum harus memenuhi
syarat tertentu. Bagaimanakah syarat-syarat imam atau makmum?
Syarat menjadi imam
Imam shalat berjamaah harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
a. Memenuhi syarat wajib shalat
b. Memenuhi syarat sah shalat
c. Mengetahui tata cara shalat
d. Fasih bacaan al-Qur’annya, terutama surat al-Fatihah
e. Laki-laki, jika makmumnya laki-laki atau campuran laki-laki dan perempuan. Jika makmumnya perempuan, maka perempuan boleh jadi imam.