Khazanah Islam

Bolehkan Perempuan Menjadi Imam Shalat Fardhu? Syarat Menjadi Imam dan Makmum Masbuk

Shalat berjamaah tidak sekadar shalat bersama-sama. Shalat berjamaah harus ada yang menjadi imam. Sedangkan lainnya menjadi makmum.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Endro
Shalat berjamaah tidak sekadar shalat bersama-sama. Shalat berjamaah harus ada yang menjadi imam. Sedangkan lainnya menjadi makmum. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Shalat fardhu atau sunnah dapat dikerjakan sendiri, dapat juga dilakukan dengan berjamaah.

Shalat fardhu lebih utama jika dikerjakan dengan berjamaah.

Shalat berjamaah adalah shalat yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, salah satu menjadi imam dan yang lain menjadi makmum.

Shalat berjamaah sangat dianjurkan atau sunnah muaakkadah.

Shalat berjamaah tidak sekadar shalat bersama-sama.

Arti dan Pembagian Macam-macam Akad Lengkap Dengan Penjelasan Singkat

Shalat berjamaah harus ada yang menjadi imam. Sedangkan lainnya menjadi makmum.

Imam dan makmum harus memenuhi

syarat tertentu. Bagaimanakah syarat-syarat imam atau makmum?

Syarat menjadi imam

Imam shalat berjamaah harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

a. Memenuhi syarat wajib shalat

b. Memenuhi syarat sah shalat

c. Mengetahui tata cara shalat

d. Fasih bacaan al-Qur’annya, terutama surat al-Fatihah

e. Laki-laki, jika makmumnya laki-laki atau campuran laki-laki dan perempuan. Jika makmumnya perempuan, maka perempuan boleh jadi imam.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved