Khazanah Islam

Arti dan Pembagian Macam-macam Akad Lengkap Dengan Penjelasan Singkat

Secara istilah akad memiliki dua makna, yakni makna umum dan makna khusus.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Kolase/dan
Akad secara khusus adalah ijab dan qabul dengan cara yang dilegalkan syariat dan berkonsekuensi terhadap barang yang menjadi obyek akad. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akad merupakan elemen penting dalam jual beli.

Dalam perspektif hukum Islam, apa yang dimaksud dengan Akad?

Secara bahasa akad adalah hubungan antara beberapa hal.

Secara istilah akad memiliki dua makna, yakni makna umum dan makna khusus.

Definisi akad secara umum adalah rencana seseorang untuk mengerjakan sesuatu, baik atas dasar keinginan tunggal (satu orang) seperti akad wakaf dan talak, atau butuh dua keinginan (dua orang) untuk mewujudkannya seperti akad jual beli dan akad perwakilan.

Adapun definisi akad secara khusus adalah ijab dan qabul dengan cara yang dilegalkan syariat dan berkonsekuensi terhadap barang yang menjadi obyek akad.

Sehingga mengecualikan cara yang tidak dilegalkan syariat seperti kesepakatan untuk membunuh seseorang, maka tidak dinamakan akad.

Struktur Akad

Struktur akad terdiri dari empat unsur:

Sigah

Ijab dan qabul yang menunjukkan keinginan pelaku akad untuk melangsungkan akad baik dengan cara ucapan, pekerjaan (mu’atah), isyarat dan tulisan.

Aqid

Ijab dan qabul tidak mungkin terealisasi tanpa adanya pelaku akad. Maka dalam akad harus ada aqid (pelaku akad) untuk melangsungkan akad.

Ma’qud ‘alaih

Yaitu obyek akad. Ma’qud ‘alaih ada kalanya berupa barang seperti dalam akad hibah (pemberian), atau tidak berupa barang seperti mempelai wanita dalam akad pernikahan, atau berupa manfaat seperti dalam akad ijārah (persewaan).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved