Khazanah Islam
Arti Rujuk dan Iddah dalam Hukum Perkawinan Islam
Raj'ah atau rujuk adalah suami mengembalikan istrinya yang telah diceraikan (bukan talak ba‟in) yang masih dalam iddah kepada pernikahan.
Pengertian iddah adalah masa terhitung di mana wanita menunggu untuk mengetahui bersihnya rahim atau tidak, atau untuk sekedar ta'abbud; semata-mata melaksanakan perintah Allah SWT atau karena musibah kematian atas suaminya.
Macam-Macam Perempuan Mu’taddah; terdiri dari perempuan yang sedang melaksanakan dan menghabiskan masa iddah.
Ada dua macam yaitu masa iddah perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya dan masa iddah untuk perempuan yang tidak ditinggal mati oleh suaminya
1. Yang ditinggal mati suaminya.
a) Jika perempuan yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil atau mengandung, maka iddahnya sampai dia melahirkan, baik masa kelahirannya dekat atau jauh.
b) Jika perempuan yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan tidak hamil, maka iddahnya wanita tersebut adalah empat bulan sepuluh hari.
Perempuan yang ditinggal mati suaminya wajib melakukan ihdad; mencegah diri dari berhias dan wangi-wangian, serta menetap di rumah kecuali karena hajat.
Tidak haram bagi perempuan ini menemui laki-laki walaupun bukan mahramnya, yang diharamkan adalah membuka aurat di hadapan laki-laki yang bukan mahram, atau khalwat; hanya berdua di tempat tertutup atau terbuka dan sepi.
Jadi jika tidak membuka aurat dan tidak ada khalwat, maka boleh bagi perempuan untuk menemui laki-laki dan berbincang-bincang dalam hal yang bukan maksiat.
2. Yang tidak ditinggal mati suaminya.
a) Jika perempuan yang dijatuhi talak dalam keadaan hamil, maka iddahnya yaitu sampai dia melahirkan.
b) Jika perempuan yang dijatuhi talak dalam keadaan tidak hamil, dan termasuk perempuan yang masih mengalami haid, maka ia harus menunggu sampai tiga kali suci.
Jika dijatuhi talak dalam kondisi suci, maka sudah terhitung bagian dari tiga kali suci.
c) Jika perempuan yang dijatuhi talak belum pernah berhubungan badan dengan suami sama sekali, maka tidak ada iddah baginya.
d) Jika perempuan yang dijatuhi talak sudah dalam kondisi menopause, atau anak kecil yang belum mengalami haid maka iddahnya adalah tiga bulan qamariyah. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.