Khazanah Islam

Arti Rujuk dan Iddah dalam Hukum Perkawinan Islam

Raj'ah atau rujuk adalah suami mengembalikan istrinya yang telah diceraikan (bukan talak ba‟in) yang masih dalam iddah kepada pernikahan.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Rujuk adalah suami mengembalikan istrinya yang telah diceraikan (bukan talak ba‟in) yang masih dalam iddah kepada pernikahan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketentuan hukum perkawinan Islam dikenal istilah Rujuk dan iddah.

Apakah arti Rujuk dan Iddah dalam Hukum Islam?

Pada pembahasan kali ini akan dipaparkan tentang rujuk dan Iddah.

Rujuk

Raj'ah atau rujuk adalah suami mengembalikan istrinya yang telah diceraikan (bukan talak ba'in) yang masih dalam iddah kepada pernikahan.

Talak yang berlaku rujuk setelahnya hanya dua kali.

Arti, Syarat, Rukun Wakaf dalam Islam

Hal tersebut berdasarkan Firman Allah yang termaktub dalam Alquran

ٱلطَّلَ قُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَ نٍ

Artinya ; “Talak (yang berlaku rujuk setelahnya) hanya dua kali, maka mempertahankan dengan ma'ruf atau melepas dengan baik.” (QS. Al-Baqarah : 229)

Seorang suami yang menceraikan istrinya dengan talak satu atau talak dua,

maka boleh merujuk kembali selama belum habis iddahnya, seperti mengatakan: “aku kembalikan engkau kepada nikahku” atau jika istrinya tidak berada di majelis

maka mengatakan: “aku kembalikan istriku kepada nikahku”.

Namun jika masa iddah sudah usai, maka tidak halal istri yang sudah dijatuhi talak untuk dirujuk kecuali dengan akad nikah baru dengan menghadirkan wali dan dua saksi.

Catatan:
Dalam rujuk tidak disyaratkan adanya persaksian, tetapi adanya saksi lebih diutamakan agar rujuk ini mempunyai kekuatan secara hukum.

Iddah

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved